Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
\"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,\" sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
\"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa,\" ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
\"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,\" sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan." itemprop="description"/>
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
\"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,\" sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
\"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa,\" ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
\"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,\" sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan."/>
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
\"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,\" sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
\"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa,\" ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
\"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu,\" sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan."/>
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.
Meski divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap adik iparnya Jumingan, namun mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Fahrizal tidak dipenjara. Ia justru diperintahkan oleh hakim PN Medan untuk menjalani perawatan di RS Jiwa.
Putusan ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di PN Medan, Kamis (7/2/2019). Majelis Hakim PN Medan yang diketuai oleh Richard Silalahi menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP atas tindakan pembunuhan yang dilakukannya.
"Akan tetapi kepada terdakwa tidak dibebankan hukuman pidana. Kepada terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan dan dirawat ke rumah sakit jiwa," ujarnya.
Putusan ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Randi Tambunan. Bahkan dalam pembelaannya, kuasa hukum terdakwa juga menyatakan sikap serupa.
"Jadi kami apresiasi putusan majelis hakim. Menurut kami majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta persidangan. Karena dari awal, klien kami ini memang mengalami gangguan jiwa termasuk saat dia melakukan penembakan itu," sebut kuasa hukum Fahrizal, Julisman.
Kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Kompol Fahrizal terjadi pada Rabu 4 April 2018 lalu. Adik iparnya tewas setelah ditembaknya sebanyak 6 kali menggunakan pistol miliknya. Usai menembak korban, ia kemudian menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.