Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan pemanggilan dirinya oleh penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut berkaitan dengan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kota Medan yang digelar di Kecamatan Medan Selayang menggunakan anggaran tahun 2020. “Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran,” kata Akhyar saat ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Ditemui di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (12/6) sore. Akhyar mengaku dirinya tidak mengetahui penyebab dirinya dipanggil terkait pelaksanaan MTQ tersebut. Termasuk apakah didalamnya ada kesalahan penggunaan anggaran atau tidak. “Saya pun enggak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan kalau ada masalah masakan kepala daerah yang dipanggil. Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga enggak tau berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini,” katanya. Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau apa ada pejabat yang akan dipanggil, Akhyar menyatakan, drinya tidak tahu. “Saya tidak tahu,” tegasnya. Ketika ditanya apakah saat proses tender ada masalah, Akhyar berkata tidak tahu. “Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,” tuturnya. Kepala Daerah itu, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan proses teknisnya adalah berada kepada para pengguna anggaran. “Ada tugas dan wewenang masing-masing,” pungkasnya.[R]
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution mengatakan pemanggilan dirinya oleh penyidik Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut berkaitan dengan pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Kota Medan yang digelar di Kecamatan Medan Selayang menggunakan anggaran tahun 2020. “Saya hanya ditanya. Apa tugas kepala daerah, ya saya jelaskan sesuai dengan UU dan kewenangan adalah menyiapkan program ke DPRD dan teknis pelaksanaan berada di pengguna anggaran,” kata Akhyar saat ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Ditemui di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumut, Jumat (12/6) sore. Akhyar mengaku dirinya tidak mengetahui penyebab dirinya dipanggil terkait pelaksanaan MTQ tersebut. Termasuk apakah didalamnya ada kesalahan penggunaan anggaran atau tidak. “Saya pun enggak tau kenapa ada ribuan item pekerjaan kalau ada masalah masakan kepala daerah yang dipanggil. Saya diwawancara selama satu jam. Saya juga enggak tau berapa pertanyaan dan saya dipanggil pakai surat. Saya diwawancarai di sini,” katanya. Mengenai apakah ada penyidik bilang untuk memanggil kepala dinas, atau apa ada pejabat yang akan dipanggil, Akhyar menyatakan, drinya tidak tahu. “Saya tidak tahu,” tegasnya. Ketika ditanya apakah saat proses tender ada masalah, Akhyar berkata tidak tahu. “Tanya mereka, kok tanya sama aku. Kepala daerah tidak sampai kepada tahap itu,” tuturnya. Kepala Daerah itu, melakukan kebijakan setelah selesai dari DPRD Medan proses teknisnya adalah berada kepada para pengguna anggaran. “Ada tugas dan wewenang masing-masing,” pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved