Kasus perselingkuhan dan pembuatan video mesum yang dilakukan oleh perwira Mabes Polri Iptu MIP berujung pemecatan dengan tidak hormat.
Iptu MIP dilaporkan oleh isti. sahnya AHS setelah mendapatkan berbagai bukti perselingkuhan suaminya dengan seorang janda beranak 2 berinisal AM warga Kota Medan. Salah satu bukti yang paling mencolok yakni video mesum Iptu MIP dengan AM.
Ihwal pemecatan ini disampaikan oleh AHS dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi. Menurutnya, suaminya tersebut dikenakan sanksi PTDH namun masih melakukan banding.
“Aku dikabari hasil sidangnya dia (MIP) di PTDH. Dia ngajuin banding. Tapi belum ada pemberitahuan resmi ke saya selaku korban, hanya dikasih tahu hasilnya dia PTDH. Dan saya dapat informasi dari rekan-rekan nya bahwa dia ngajuin banding," katanya, Kamis (3/8/2023)
Langgar 4 Kesalahan
Mabes Polri sempat buka suara terkait kasus Iptu MIP, Akpol yang dilapor melakukan selingkuh, perzinahan, penelantaran dan film panas.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terdahap Iptu MIP.
Selain itu, Mabes Polri juga memeriksa AHS, istri sah Iptu MIP dan orangtua istri terlapor.
Dari hasil gelar perkara, didapati fakta bahwa Iptu MIP memang melakukan pelanggaran.
"Bahwa Iptu MIP telah melakukan perselingkuhan, KDRT, penelantaran anak, dan perbuatan asusila dengan seorang wanita inisial AM," kata Ramadhan, Selasa (13/6/2023) lalu.
Ia mengatakan, Iptu MIP sudah dipenjarakan di penempatan khusus (patsus).
"Adapun rencana tindak lanjut, antara lain melakukan proses pemberkasan Kode Etik Polri dan melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," tuturnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved