Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sumatera Utara meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung setya Imam Effendi, S.IK, M.Si beserta jajaran agar mengusut dan menyelesaikan dugaan Pemalsuan Ijazah Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerinda, Pintor Sitorus.
"Anggota DPRD Sumut Fraksi Gerindra, Pintor Sitorus diduga telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena diduga telah memalsukan Ijazah untuk syarat administrasi pencalonan Anggota DPRD Sumut hingga beliau terpilih periode 2019-2024 dan maju kembali periode 2024-2029," ujar Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Sumatera Utara, Arifatullah Manik kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, pada Senin (30/10/2023).
Arif meyakini Polda Sumut di bawah kepemimpinan Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
"Saya yakin beliau orang yang benar-benar tidak memberikan celah kepada orang yang melakukan kejahatan hukum," ucapnya.
Arif menjelaskan, Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat nomor 400.3.11/4827/CABDISDIK WIL.I/X/2023 dengan isi Telah Membatalkan Legalisir keaslian Ijazah Pintor Sitorus dengan Nomor Seri Ijazah 02 OC oh 0334975. Namun KPU tetap mengeluarkan Surat DCT (Daftar Calon Tetap) Bahwa Atas Nama Pintor Sitorus Terverifikasi Memenuhi Syarat untuk kembali maju sebagai calon anggota legislatif mendatang, yang sudah jelas dari awal menyalahi administrasi.
"Kami meminta agar Kapoldasu, Ketua Bawaslu beserta jajaran agar memeriksa Pintor Sitorus dan memanggil KPU Sumatera Utara untuk menjelaskan kelalaian dalam proses seleksi pemberkasan administrasi penetapan Bakal Calon Anggota DPRD Sumut," tegasnya.
Arif Beserta jajaran juga berharap agar Polda Sumut segera menyelesaikan dan memuntaskan masalah ini, dan berharap agar KPU dan Bawaslu Sumatera utara lebih jeli, tegas dan netral dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved