Pihak kepolisian menetapkan status tersangka kepada Indra Kenz. Sosok yang dikenal Crazy Rich asal Medan ini diduga melakukan penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Ihwal penetapan status ini berdasar Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke Kejaksaan Agung RI. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebut SPDP tersebut diterbitkan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada 21 Februari 2022.
"SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap Dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau Penyebaran Berita Bohong (Hoax) melalui Media Elektronik dan atau Penipuan/Perbuatan Curang dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang atas nama tersangka IK," katanya kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri dijadwalkan memeriksa Indra Kenz hari ini.
"Diperiksa, Kamis pukul 10.00 WIB," kata kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Diketahui, pada 3 Februari 2022 lalu, Indra Kenz dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut pun telah ditingkatkan status perkaranya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan peningkatan status perkara dilakukan usai penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Penyidik telah meningkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Ramadhan, Jumat (18/2/2022) lalu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved