Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Bupati Labuhan Batu non aktif Pangonal Harahap dalam kasus menerima suap Rp 42,28 miliar dan 218 ribu dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dari Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi, Efendy Sahputra alias Asiong sebagai fee sejumlah proyek di Labuhanbatu.
Vonis ini dijatuhkan pada sidang yang digelar pada Kamis (4/4/2019) siang. Majelis hakim yang diketuai oleh Erwan Efendi menyatakan Pangonal terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Selain hukuman fisik dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp42,28 miliar dan Sin$218.000. Dengan ketentuan jika tidak dibayar atau harta bendanya tidak mencukupi dalam satu bulan setelah inkrah, maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara.
Tak cuma itu, majelis hakim juga memberi hukuman tambahan, yaitu pencabutan hak politik selama 3 tahun setelah selesai menjalani masa hukuman penjara.
"Memberi hukuman tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah terdakwa menjalani hukuman pokok," sebut Majelis hakim.
Dalam nota putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan terdakwa antara lain terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi, namun hal yang meringankannya terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan telah menerima putusan tersebut, sementara itu Penuntut Umum KPK menyatakan masih pikir-pikir.
Usai digelar sidang tersebut, Pangonal Harahap langsung bergegas menuju ruang tahanan sementara PN Medan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved