Sidang perdana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sidang ini mengagendakan pembacaan dakwaan terhadap Ferdy Sambo selaku terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan dimana disebutkan Brigadir J masih bergerak dan mengerang kesakitan setelah roboh ditembak oleh Bharada Ricard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Adapun penyebab kematian, kata Jaksa, adalah tembakan Ferdy Sambo. Menurut jaksa, Sambo menembak kepala bagian belakang Yosua saat Yosua masih bergerak kesakitan.
"Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan,” ujar Jaksa.
“Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia," sambung Jaksa.
Tembakan Ferdy Sambo itu menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung dan mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan. Hal itu menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Atas dasar itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved