Inspektorat Sumatera Utara (Sumut) memastikan fungsi pengawasan mereka dalam membantu Gubernur Sumatera Utara menjalankan pemerintahan, akan tetap berlangsung sesuai aturan.
Penegasan ini disampaikan Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Lasro Marbun saat ditemui di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.
Ia menjelaskan, mereka bekerja dengan dua model yakni pengawasan dan pembinaan terhadap internal terhadap para pejabat dalam menjalankan tugasnya.
"Pengawasan itu membuat kita bisa selalu memberi warning. Kemudian pembinaan agar bisa melakukan deteksi dini, kalau menurut kita kurang pas dari awal bisa kita katakan jangan. Kalau terlalu lambat kita percepat, kalau terlalu ke kiri kita kanankan kalau terlalu kanan kita kirikan agar tepat," ujarnya, Senin (6/9/2021).
Dalam 3 tahun Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dibawah kepemimpinan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah (ERAMAS) hal ini juga menurutnya tetap dilakukan oleh Inspektorat Sumatera Utara. Contoh terbaru yakni pemeriksaan dan pemberian warning kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut Prof Saifuddin dan kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Sumut Irman Oemar terkait kegaduhan yang muncul yakni proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK sederajat pada Disdik Sumut dan kegaduhan seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara di Diskominfo.
"Kita periksa juga mereka, kita ingatkan. Setelah diingatkan kemudian kan diperbaiki, maka pada tahap penudaan itu (PPDB) itu berjalan dari sebelumnya," ujarnya.
Meski melakukan pemeriksaan dan memberikan warning, namun mantan Kepala Inspektorat DKI Jakarta ini enggan menjelaskan soal sanksi yang dijatuhkan kepada mereka. Ia beralasan hal tersebut menjadi bagian dari hasil pemeriksaan yang sifatnya ditindaklanjuti di internal.
"Soal sanksi tidak boleh, itu materi pemeriksaan. Kami tidak boleh menjelaskan itu ke publik atau diumumkan," sebutnya.
Namun yang pasti kata Lasro, fungsi pengawasan mereka berjalan pada atas gaduh pada proses PPDB maupun pada seleksi calon Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara dimana pada akhirnya dua proses tersebut pada akhirnya dapat berjalan baik.
"Akhirnya baik, meskipun baik pada paradigma belakangan. Harusnya di awal," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved