Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara H Rakhmadsyah, SH membenarkan terkait surat edaran yang dikeluarkan DPC PKB Deli Serdang tentang permintaan uang kontribusi kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPC PKB Deli Serdang.
“Ya benar, (Surat tersebut) hasil kesepakatan dalam rapat Bacaleg tiap Dapil,” ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut, Minggu (18/6/2023).
Sekretaris Komisi I DPRD Deli Serdang itu juga membantah isu adanya mahar politik yang diminta DPC PKB Deli Serdang yang dikaitkan atas keluarnya surat edaran tersebut.
Rakhmadsyah menjelaskan, bahwa kesepakatan tersebut berdasarkan hasil analisis pengalaman PKB Deli Serdang menjalani pemilu sebelumnya.
“Itu bukan mahar politik, tetapi dari pengalaman di pemilu sebelumnya, kita ingin menghindari terjadinya kecurangan atas suara yang diraih caleg-caleg PKB dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab,” jelasnya.
Sehingga, lanjut Rakhmadsyah menerangkan, kita akan menempatkan dua orang saksi untuk mengawal proses penghitungan suara dan Formulir C1 di setiap TPS. Maka, untuk memenuhi biaya operasional para saksi tersebut, disepakatilah setiap Bacaleg akan dikutip uang kontribusi secara proporsional.
“Sekali lagi, itu kesepakatan bersama para Bacaleg. Kita punya absensi rapatnya, punya notulensi rapatnya bahkan juga ada rekaman video rapatnya,” pungkasnya.
Dalam surat edaran tertanggal 17 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PKB Deli Serdang, H Said Hadi SE dan Sekretaris H Rakhmadsyah SH tersebut tertulis “Berdasarkan hasil rapat Bacaleg diseluruh Dapil 1-6 Kontribusi Uang Saksi yang telah disepakati agar segera melakukan pembayaran minimal sebesar 30% yang menjadi tanggung jawab BACALEG sesuai nomor urut. Batas akhir pengiriman tanggal 23 Juni 2023”.
© Copyright 2024, All Rights Reserved