Gugatan mengenai pengakuan terhadap Proklamasi RI kepada Belanda terus menjadi topik panas lantaran selama ini Belanda mengakui kemerdekaan RI pada 27 Desember 1949 seiring penyerahan kedaulatan berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar.
Namun akhirnya, melalui Perdana Menteri Mark Rutte, Pemerintah Belanda resmi mengakui 'sepenuhnya tanpa syarat' bahwa kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945, pada Rabu (14/6/2023).
"Belanda mengakui ‘sepenuhnya dan tanpa syarat’ bahwa Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945," ujarnya.
Menyikapi hal tersebut, Pengurus Pusat GMKI Ketua Bidang Pendidikan Kader dan Kerohanian Wulan Rygyar Nainggolan, menyambut baik pengakuan tersebut.
“Pengakuan kedaulatan dan kemerdekaan Indonesia 17 Agusutus 1945 oleh pemerintahan Belanda, haruslah jadi momentum baik untuk membangun diplomasi yang intens antara Indonesia dan Belanda. Maka dengan momentum ini, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kependidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, agar secepatnya meminta pemerintahan Belanda agar pengambalian barang koleksi seni dan alam bersejarah dari Indonesia di Belanda yang merupakan barang jajahan.” ujarnya.
Menurutnya, ratusan ribu benda bersejarah Indonesia dimiliki Belanda, walaupun akhir tahun 2019 negara Belanda sudah mengambalikan 1.500 ke Indonesia dan pada bulan Maret 2020, Belanda mengembalikan keris Diponegoro, tetapi ini masih sebagian kecil dari jumlah barang cagar budaya bersejarah yang dimiliki Indonesia di Belanda.
"Ini pekerjaan rumah buat negara kita, supaya semua benda-benda cagar budaya yang bernilai historis ini bisa dikembalikan ketanah air secepatnya.” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved