Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sumut mendesak Gubernur mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) No 1 Tahun 2021 terkait kenaikan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berimplikasi pada naiknya harga BBM non subsidi.
Plt. Ketua KNPI Sumut, Ahmad Khairuddin, menilai Gubernur Edy terlalu terburu-buru dalam mengeluarkan Pergub yang imbasnya membuat masyarakat semakin kesulitan di tengah pandemi covid-19.
Khairuddin mengatakan, ambisi Gubernur Edy untuk meningkatkan Pendapatan Daerah terlalu berlebihan jika harus dilakukan dengan cara memeras rakyat.
"Saat ini rakyat kita sudah susah karena pandemi. Kenaikan PBBKB adalah faktor utama kenaikan BBM dan itu diikuti dengan kenaikan harga kebutuhan pokok. Itu sama saja membuat rakyat yang sudah terjatuh tertimpa tangga. Sementara disisi lain ada banyak sektor yang bisa dikapitalisasi untuk meningkatkan Pendapatan Daerah," kata Khairuddin.
Khairuddin kembali mengingatkan soal sesumbar Gubernur Edy yang akan mengundang investasi 10.000 Triliun di Sumut beberapa waktu yang lalu.
"Jika Pak Gubernur bisa undang investasi hingga 10.000 Triliun, maka mengapa rakyat kita dibebani lagi dengan kenaikan BBM. Nggak boleh lah begitu, kasihan kita lihatnya," tutup Khairuddin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved