Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, kembali mengingatkan perihal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum memberikan uang dalam kegiatan politik praktis.
Dia mengatakan, MUI pada saat masih dipimpin Wakil Presiden Maruf Amin pada 2018, telah menetapkan fatwa haram untuk politik uang.
“Fatwanya sudah ada. Hanya fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah gereja,” ujar Bagja seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (21/6/2023).
Dia menuturkan, terkait pencegahan politik uang, Bawaslu sudah membuat program kampung antipolitik uang dan pemuda antipolitik uang.
Kemudian, sambungnya menegaskan, yang belum selesai (terjamah oleh Bawaslu) itu mungkin dengan teman-teman MUI.
Oleh karena itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu berharap MUI dapat membantu sosialisasi fatwa haram politik uang, mengingat kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023.
“Seharusnya lebih intensif (sosialisasi fatwa haram politik uang oleh MUI),” demikian Bagja.
© Copyright 2024, All Rights Reserved