Bebas karena program asimilasi dari Kemenhumham sepertinya tidak membuat Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak bertobat. Terbukti ia sudah kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas handphone milik seorang wanita di Jalan DR GM Panggabean, Medan. Kapolsek Medan Kota, M Rikki Ramadhan mengatakan Andre Barus dan dua rekannya Abdul dan Tomi Syahputra Purba beraksi pada Rabu (23/4) lalu. Mereka mengadang korban bernama Fatih Silmy Siregar yang kala itu mengendarai sepeda motor di TKP. Mereka meminta uang secara paksa dan merampas handphone milik Fatih. "Korban menjerit meminta tolong. Saat itu seorang petugas Tekab Polsek Medan Kota yang berpatroli mendengar dan mengejar pelaku. Tomi berhasil ditangkap dan diinterogasi," katanya, Selasa (28/4). Dari keterangan Tomi, petugas akhirnya berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lannya. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan seorang pelaku lagi yakni Andre Barus yang merupakan mantan napi yang baru keluar karena program asimilasi Kemenhumham sedang berada di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Kota "Kita langsung kejar dan berhasil menangkap dan menyita barang bukti handpone korban. Tapi pelaku melawan sehingga ditembak petugas," ujarnya. Dari pengakuannya, Andre Barus merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara yakni tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.[R]
Bebas karena program asimilasi dari Kemenhumham sepertinya tidak membuat Andre Barus (28) warga Jalan Pertanahan Kecamatan Patumbak bertobat. Terbukti ia sudah kembali melakukan aksi kejahatan dengan merampas handphone milik seorang wanita di Jalan DR GM Panggabean, Medan. Kapolsek Medan Kota, M Rikki Ramadhan mengatakan Andre Barus dan dua rekannya Abdul dan Tomi Syahputra Purba beraksi pada Rabu (23/4) lalu. Mereka mengadang korban bernama Fatih Silmy Siregar yang kala itu mengendarai sepeda motor di TKP. Mereka meminta uang secara paksa dan merampas handphone milik Fatih. "Korban menjerit meminta tolong. Saat itu seorang petugas Tekab Polsek Medan Kota yang berpatroli mendengar dan mengejar pelaku. Tomi berhasil ditangkap dan diinterogasi," katanya, Selasa (28/4). Dari keterangan Tomi, petugas akhirnya berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lannya. Setelah rangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengetahui keberadaan seorang pelaku lagi yakni Andre Barus yang merupakan mantan napi yang baru keluar karena program asimilasi Kemenhumham sedang berada di Jalan Tapian Nauli Kecamatan Medan Kota "Kita langsung kejar dan berhasil menangkap dan menyita barang bukti handpone korban. Tapi pelaku melawan sehingga ditembak petugas," ujarnya. Dari pengakuannya, Andre Barus merupakan resedivis yang sudah empat kali keluar masuk penjara yakni tahun 2012 kasus jambret, 2014 kasus pencurian, 2015 kasus pencurian dengan kekerasan, tahun 2018 kasus pencurian dengan kekerasan dan menjalani hukuman 3 tahun.© Copyright 2024, All Rights Reserved