Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Medan, Hasyim, SE membantah terkait isu pemecatan Walikota Medan, Bobby Afif Nasution sebagai kader partai yang beredar di media.
Bantahan itu disampaikan Hasyim kepada Kantor Berita Politik RMOLSumut melalui sambungan telepon WA saat diklarifikasi terkait surat pemberitahuan yang ditujukan kepada menantu Menantu Presiden RI itu.
"Tidak benar jika dikatakan kami (DPC PDIP Kota Medan) memecat Bobby Nasution sebagai kader partai. Karena memberhentikan atau memecat kader adalah kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP)," tegas Hasyim.
Hasyim menjelaskan, adapun telah jelas di dalam surat nomor 217/IN/DP-29.B-26.B/XI/2023 itu hanyalah pemberitahuan kepada saudara Bobby Nasution bahwa karena mendukung pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden yang bukan paslon yang didukung dari PDIP maka dirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai anggota partai.
"Itu hanya pemberitahuan saja, bahwa terkait dukunganya kepada paslon presiden dan wakil presiden di luar paslon yang didukung PDIP, maka Bobby telah melanggar kode etik dan peraturan partai, sehinggi dia tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota," jelasnya.
DPC PDIP Kota Medan, sambung Hasyim, hanya berhak mengusulkan kepada DPP, dan DPP lah yang akan memutuskan terkait sanksi apa yang akan dijatuhkan.
"DPC PDI Perjuangan Kota Medan menyatakan bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran Kode Etik dan Disiplin Anggota Partai dengan tidak mematuhi peraturan dan keputusan Partai karena mendukung pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yang diusung oleh partai politik lain sehingga Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan," demikian isi surat bernomor 217/IN/DP-29.B-26.B/XI/2023 yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kota Medan Hasyim dan Sekretaris Roby Barus pada 10 November 2023, pada Selasa (14/11/2023).
Isi surat tersebut juga menerangkan bahwa, hasil klarifikasi Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Walikota Medan Kader PDI Perjuangan oleh Bidang Kehormatan Partai pada tanggal 06 November 2023 bahwa DPP Partai memberikan waktu 3 (tiga) hari untuk mengundurkan diri dari keanggotaan PDI Perjuangan serta mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
"Sampai batas waktu yang diberikan oleh DPP Partai bahwa Sdr. Muhammad Bobby Afif Nasution belum juga menyerahkan surat pengunduran diri dan KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan," demikian keterangan yang ditulis dalam surat tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved