Denmark tengah menggodok Rancangan Undang Undang (RUU) yang melarang pembakaran kitab suci Al Quran. RUU ini muncul sebagai respons dari banyaknya aksi penodaan terhadap Al Quran dalam beberapa waktu terakhir.
- 'Epic Comeback' Denmark Susul 3 Tim Asia di Semifinal Thomas Cup 2022
- Axelsen: Thomas Cup Selalu Jadi Ajang Sulit, Pemain Harus Siap 'Luar Dalam'
- Indonesia Dipaksa Mundur, Putra Denmark Dominasi Semifinal All England 2021
Baca Juga
Al Arabiya melaporkan, Parlemen Denmark dijadwalkan membuka sesi debat RUU tersebut pada Selasa (14/11/2023).
RUU tersebut diumumkan pada akhir bulan Agustus. Tujuannya untuk mempidana tindakan pelecehan terhadap simbol keagamaan secara publik.
“RUU tersebut telah dipersempit untuk secara khusus menargetkan perlakuan tidak pantas terhadap kitab suci yang mempunyai kepentingan keagamaan yang signifikan,” kata Kementerian Kehakiman dalam sebuah pernyataan pada akhir Oktober.
Rancangan pertama RUU ini dikritik oleh beberapa pihak, termasuk politisi, artis, media, dan pakar kebebasan berpendapat. Itu lantaran RUU tersebut dinilai mirip dengan UU penistaan ??agama yang dihapus Denmark pada tahun 2017.
Jika lolos, RUU tersebut akan dimasukkan dalam bab 12 hukum pidana Denmark, yang mencakup keamanan nasional.
RUU larangan pembakaran kitab suci ini muncul sebagai respons banyaknya pelecehan terhadap Al Quran. Menurut data resmi, antara 21 Juli dan 24 Oktober tahun ini, tercatat 483 pembakaran kitab suci dan simbol di Denmark.
- Terkait Pembakaran Al Quran, Komisi I DPR Dukung Kemlu Panggil Dubes Swedia
- 'Epic Comeback' Denmark Susul 3 Tim Asia di Semifinal Thomas Cup 2022
- Axelsen: Thomas Cup Selalu Jadi Ajang Sulit, Pemain Harus Siap 'Luar Dalam'