Uji materi terhadap UU Nomor 7/2017 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang tengah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK) dipandang sebagian pihak sebagai upaya untuk memajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pasalnya, dalam UU 7/2017 disebutkan batas minimum usia capres dan atau cawapres adalah 40 tahun, yang kini berusaha diubah menjadi 35 tahun.
Gibran disebut-sebut menjadi dijadikan pendamping Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 kalau MK akhirnya mengabulkan permohonan uji materi tersebut.
Namun demikian, politikus senior PDIP, Deddy Yevri Hanteru Sitorus menuturkan, partainya tidak akan egois dengan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri tanpa ada wakil dari partai lain.
“Ya enggak mungkin lah, kan kita sudah punya (calon) presiden dari PDIP, masa kita mau cawapres juga. Itu kan egois,” tegas Deddy kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (4/8/2023).
Deddy menjelaskan, PDIP merupakan partai politik yang mengedepankan gotong royong. Sehingga tidak akan mungkin jalan sendiri dengan mengusung paslon capres cawapres sendiri.
“Enggak mungkin lah, kita kan partai gotong royong masa kita mau makan sendiri semua. Itu namanya kemaruk,” tutup Deddy.
© Copyright 2024, All Rights Reserved