Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai non aktif, HM Syahrial digelar di PN Medan, Senin (26/7/2021).
- Robin Bantah Keterlibatan Aziz Syamsuddin, Firli: Kami Pasti Menyingkap Persekongkolan Ini
- Azis Syamsuddin Sebut HM Syahrial Tidak Pernah Cerita Soal Kasus
Baca Juga
Penuntut Umum KPK Cecar Peran Azis Syamsuddin Terkait Hubungan Robin dan HM Syahrial
Sidang perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wali Kota Tanjungbalai non aktif, HM Syahrial digelar di PN Medan, Senin (26/7/2021)
Sidang tersebut digelar di ruang Cakra II Gedung PN Medan dengan dipimpin oleh
Ketua As'ad Rahim Lubis dengan hakim anggota Husni Thamrin dan Sulhanudin dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang dihadirkan yakni Stefanus Robin Pattuju (SRP) mantan penyidik KPK yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum KPK yang dipimpin Agus Prasetya Raharja mencecar beberapa hal, mulai dari jumlah uang Rp 1,5 miliar yang disepakati oleh HM Syahrial dengan SRP dan Maskur Husein (MH) selaku pengacara untuk 'mengamankan' kasus yang sedang disorot oleh KPK di Tanjungbalai agar tidak berlanjut hingga ke penyidikan
Dalam sidang tersebut SRP mengungkapkan bahwa dirinya dan HM Syahrial berkomunikasi intensif terkait transfer uang Rp 1,5 miliar yang ditransfer secara bertahap hingga puluhan kali transfer ke rekening Riefka Amelia yang merupakan rekan dari SRP.
Selain mencecar, detail transfer uang. Penuntut Umum KPK juga mencecar proses perkenalan antara SRP dengan HM Syahrial. Termasuk keterlibatan Azis Syamsuddin dalam menghubungkan SRP dengan.
Namun terkait ini, SRP menyampaikan keterangan yang berbeda dengan keterangannya pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, Azis Syamsuddin tidak memiliki peran apa-apa terkait hubungan antara SRP, HM Syahrial dan Azis Syamsuddin.
SRP mengaku, ia hanya dikenalkan oleh Dedy yang merupakan ajudan dari Azis Syamsuddin. Namun, pertemuan tersebut dibenarkannya dilakukan di rumah dinas Azis Syamsuddin.
Hal ini membuat Penuntut Umum KPK sempat mengkonfrontirnya dengan keterangan pada BAP yang disampaikan oleh SRP yang menyatakan Azis Syamsuddin pernah menghubunginya untuk mempertanyakan apakah kasus HM Syahrial sudah dibantu, berapa biaya yang diminta termasuk apakah biaya tersebut sudah dibayar.
Namun atas pertanyaan tersebut, SRP tetap ngotot menyebut keterangan tersebut disampaikannya karena ada tekanan dari penyidik KPK.
"Setiap pemeriksaan pertanyaan itu selalu diulang-ulang. Saat saya hendak mengubah tidak diperbolehkan," ungkapnya.
Hingga berita ini diturunkan, persidangan secara virtual tersebut masih berlangsung.
- Azis Syamsuddin Jalani Sidang Vonis Hari Ini
- KPK Yakin Hakim Vonis Azis Syamsuddin Sesuai Tuntutan Tim JPU
- Maskur Ungkap Azis Syamsuddin Minta Bantuan Robin Urus Kasusnya Di Lamteng