Pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menjadi upaya terbaru lembaga anti rasuah itu untuk pembersihan internal.
Ketua KPK Firli Bahuri pada Kamis (22/4) malam telah menjelaskan secara detail praktik kongkalikong dan main mata yang dilakukan penyidik KPK dari unsur Polri tersebut dengan Syahrial dan seorang pengacara. Dan nama lain yang ikut terseret dalam kasus ini yakni Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang dinilai memiliki andil mempertemukan Stepanus dengan Syahrial.
Apakah, KPK juga akan menjerat Azis Syamsuddin dengan pasal-pasal korupsi pula?
Menjawab pertanyaan ini, Firli Bahuri yang berterima kasih atas semua dukungan itu mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan korupsi.
Semua tindakan terhadap seseorang didasarkan kepada kecukupan alat bukti. Bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi.
“Kita akan dalami dan pelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan, dan siapa pelakunya,” ujar Firli kepada redaksi Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu, Jumat (23/4).
“Sekali lagi semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka beralaskan kecukupan bukti. KPK tidak akan pandang bulu dalam bertindak. Itu prinsip kerja KPK. KPK akan mencari dan mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, untuk mengungkap suatu perbuatan seseorang,” urainya lagi.
Lebih lanjut dikatakannya, KPK harus membedah apakah perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana dan memiliki landasan kecukupan bukti.
Dia menjelaskan, setiap perbuatan dapat dipidana bilamana ada hukum yang mengaturnya.
“Tiada suatu perbuatan dapat dipidana kecuali ada ketentuan yang mengaturnya, atau nullum delictum sine previa legi poenale. Prinsip kita akan kerja keras utk mengungkapnya,” demikian Firli Bahuri.
Dia minta KPK diberi waktu untuk menangani masalah ini dan akan menyampaikan ke publik apapun hasilnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved