Para jurnalis di Somalia mengecam arahan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait penyiaran di negara itu.
Pekan lalu otoritas Somalia memerintahkan semua outlet berita untuk mengirimkan konten yang akan disiarkan untuk ditinjau sebelum diberitakan.
Keputusan tersebut menyusul peringatan baru-baru ini oleh pemerintah terhadap penerbitan konten terkait kelompok ekstremis al-Shabab yang sedang diperangi militer pemerintah.
Arahan tersebut melarang penyebaran pesan ideologi ekstremisme, baik dari siaran media resmi maupun media sosial.
Wartawan mengklaim bahwa mengirimkan konten untuk persetujuan pemerintah akan mengganggu independensi editorial dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Reuters dalam laporannya pada Kamis menyebutkan, Somalia menempati peringkat 140 dari 180 pada Indeks Kebebasan Pers RSF. Menurut organisasi itu, jurnalis Somalia beroperasi di lingkungan yang korup dan penuh kekerasan.
Lebih dari 50 pekerja media telah terbunuh sejak 2010, menjadikan Somalia negara paling berbahaya bagi jurnalis di Afrika.
© Copyright 2024, All Rights Reserved