Penganggaran pemilihan presiden (pilpres) 2024 yang langsung mengcover estimasi anggaran untuk dua putaran memunculkan kecurigaan dari kalangan mahasiswa di Sumatera Utara.
Menurut mereka bisa jadi penganggaran untuk pilpres dua putaran ini menjadi indikasi jika penyelenggara pemilu terlibat dalam permainan politik untuk memuluskan skema dua putaran.
“Kenapa langsung dianggarkan dua putaran? apakah karena KPU sudah tau Pilpres 2024 akan berlangsung hingga dua putaran? ini kan perlu dijelaskan kepada kami,” kata salah seorang mahasiswa peserta Diskusi Publik ‘Perihal Kesiapan Penyelenggara Pemilu’ yang digelar Sekolah Kebangsaan Pemuda Indonesia (SKPI) di Roman Kopi, Jalan Bunga Tanjung XI, Medan, Rabu (27/9/2023) petang.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut periode 2019-2023, Herdensi Adnin yang menjadi pembicara memberikan penjelasan. Menurutnya pengajuan anggaran dengan mengcover pembiayaan dengan estimasi Pilpres hingga dua putaran merupakan hal yang membuktikan jika KPU sendiri tidak mengetahui hasil dari Pilpres.
“Maka dari itu dianggarkan hingga dua putaran. Kalau dianggarkan hanya 1 putaran, itu justru yang perlu dipertanyakan,” ujarnya.
Regulasi yang mengatur itu kata Herdensi sangat jelas diatur dalam Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 bahwa pasangan capres-cawapres yang memenangkan kontestasi harus meraih lebih dari 50 persen suara dengan mendapat sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan lebih dari setengah total provinsi yang ada.
“Artinya jika tidak ada yang mencapai hal yang disebutkan tersebut, maka tentu harus lanjut ke putaran kedua. Nah, penganggarannya harus ada agar pelaksanaan putaran kedua bisa berjalan lancar. Kalau pun nanti dananya tidak terpakai itu dikembalikan. Itu pilpres. Tapi di Pilkada tidak ada dua putaran, siapapun menang langsung dinyatakan menang kalau tidak ada gugatan di MK,” demikian Herdensi Adnin.
© Copyright 2024, All Rights Reserved