Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoax.
\"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran bohong?\" ujar Anang.
Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoax ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos
\"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu,\" kata Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi.
\"Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi,\" tegasnya.
Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun medsos dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita hoax dan fitnah.
\"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP,\" tandas Anang.[R]
" itemprop="description"/>
Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoax.
\"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran bohong?\" ujar Anang.
Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoax ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos
\"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu,\" kata Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi.
\"Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi,\" tegasnya.
Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun medsos dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita hoax dan fitnah.
\"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP,\" tandas Anang.[R]
"/>
Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoax.
\"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran bohong?\" ujar Anang.
Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoax ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos
\"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu,\" kata Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi.
\"Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi,\" tegasnya.
Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun medsos dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita hoax dan fitnah.
\"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP,\" tandas Anang.[R]
Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar kabar bohong (hoax). Namun gagasan itu menimbulkan polemik.
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah turut menolak ide tersebut. Alasannya berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menangani persoalan hoax.
"Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoax," kata Anang dalam rilis tertulisnya di Jakarta.
Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoax.
"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran bohong?" ujar Anang.
Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoax ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos
"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu," kata Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi.
"Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi," tegasnya.
Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun medsos dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita hoax dan fitnah.
"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP," tandas Anang.[R]
Pemerintah mewacanakan penerapan UU Terorisme bagi penyebar kabar bohong (hoax). Namun gagasan itu menimbulkan polemik.
Anggota Komisi X DPR, Anang Hermansyah turut menolak ide tersebut. Alasannya berlebihan dan menunjukkan kegagapan pemerintah dalam menangani persoalan hoax.
"Saya kira pemerintah berlebihan kalau menggunakan instrumen UU Terorisme dalam menangani persoalan hoax," kata Anang dalam rilis tertulisnya di Jakarta.
Menurut dia, instrumen yang dimiliki pemerintah seperti UU ITE termasuk Badan Siber Nasional (Basirnas) semestinya dapat dimaksimalkan untuk merespons persolan hoax.
"Bukankah banyak pihak yang terdampak UU ITE karena penyebaran bohong?" ujar Anang.
Menurut Anang, semestinya sejak awal pemerintah telah memikirkan persoalan hoax ini dengan membuat regulasi yang mengondisikan pengguna akun media sosial menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran setiap akun medsos
"Jadi setiap akun medsos berbasis data KTP. Nama dan alamat riil semua, bukan palsu," kata Anang.
Musisi asal Jember ini menambahkan, untuk memastikan data pribadi pengguna medsos dilindungi, pemerintah mewajibkan seluruh platform media sosial memiliki perwakilan di Tanah Air dan dipastikan data pribadi pengguna medsos terlindungi.
"Data pribadi pengguna medsos wajib terlindungi," tegasnya.
Anang berkeyakinan penggunaan KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran akun medsos dapat meminimalisir penyalahgunaan media sosial sebagai ajang penyebaran berita hoax dan fitnah.
"Bagaimana mau menyebar berita bohong dan fitnah, akun media sosial kita sesuai dengan data pribadi di KTP," tandas Anang.