Anggota Komisi B dari Fraksi PDI perjuangan Ust Syahrul Siregar menyayangkan ketidak hadiran PT TBS, dalam RDP terkait pengalihan Fungsi Hutan Manggrove menjadi Kebun Kelapa sawit yang sejatinya pada Kamis lalu (27/2/2020). Menurut Ustad Syahrul Siregar, forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) bukanlah sebuah hal yg menakutkan akan tetapi DPRD sebagai perwakilan rakyat ingin mengetahui dan menindak lanjuti laporan masyarakat , terutama yang merugikan masyarkat , benar atau tidaknya laporan masyarakat tersebut dapat di ketahui salah satunya dengan mengadakan RDP. "Salah satu pungsi DPR merupakan pengawasan , terhadap regulasi yang ada untuk kita sangat menyesalkan ketidak hadiran PT TBS dalam undangan tersebut , kerena semua pihak diundang seperti Dinas terkait, Dinas kehutanan dan masyarakat setempat sebagai pelapor", ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Tersebut Pada Jum'at (28/2/2020). Lebih jauh Ust Syahrul menyampaikan bahwa RDP dengan Pihak PT TBS dilaksanakan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tentang beralih pungsinya hutan mangrove Desa sikara Kara menjadi Kebun Sawit, bahkan pembabatan Hutan Mangrove di wilayah tersebut hingga sampai wilayah bibir pantai yang mengakibatkan nelayan merasa sangat dirugikan dan juga dikhawatirkan akan terjadi abrasi pantai yang berdampak akan tenggelamnya Desa Sikara kara. Seperti di ketahui sebelumnya beberapa bulan yang lalu tepatnya 17 Desember 2019 Disela-sela kegiatan reses DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ustadz H. Syahrul Siregar, selaku sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyempatkan diri untuk menyambangi dan meninjau areal perkebunan sawit milik PT TBS di Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Dari kunjungan lapangan tersebut, telah ditemukan beberapa temuan yang mengejutkan. Setidaknya ada lima temuan yaitu, pertama PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir atau pinggir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS. Kedua, Penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yg sudah di panen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan memusnahkan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa. Ketiga, Galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang , dan pohon kelapa sawit di tanam di atas tanah yg berisikan terumbu karang. Keempat, Balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga Sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yg berasal dari lahan itu sendiri , diduga adalah kayu Mangrove. Kelima, Di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon Mangrove yg hidup. Oleh kerena itu kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup. Hutan Mangrove telah berubah pungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg / jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan dilapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang 7 tahun. Kehilangan dan Pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal Mangrove telah terbukti melindungi Pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai. Hutan Mangrove juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. Sekarang ini Nelayan Pantai Barat semakin Melarat karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang. Karena hilangnya Hutan Mangrove. Diduga PT. TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 105, atau pasal 109 UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemusnahan Hutan Mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara Izin pembukaan lahan perkebunan kalapa sawit baru terbit setelah Sawit Berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP Terbit Nopember 2018, dan Amdal terbit Maret 2019. untuk itu Ustadz Syahrul Siregar Meminta Kapolda dan Kajati Sumatera Utara agar mengusut dan menindak tegas terhadap pihak pemberi ijin dan perusak lingkungan yangg diduga dilakukan oleh PT TBS. Berdasarkan peninjauan lapangan dan pengaduan masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPRD sumut meminta kepada anggota fraksi yang ditugaskan di komisi terkait yaitu ; Sdr Sugianto makmur , tuani l Tobing , pantur Banjar Nahor , dan sumihar Sagala , untuk mengawal dan memperjuangkan Nasib masyarakat desa sikara kara yg kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, Namun sekali lagi Ustad Drs H Syahrul Ependi siregar M.EI sangat menyesalkan ke tidak hadiran pimpinan perusahaan PT TBS. "Namun kita meminta kepada anggota fraksi PDI Perjuangan agar dijadwal kembali , Dan jika pihak perusahaan tetap Mangkir , kita minta Kapolda Sumut untuk Bertindak secara hukum dan menutup Perusahan tersebut dan menangkap Perusak lingkungan tersebut", pungkasnya.[R]
Anggota Komisi B dari Fraksi PDI perjuangan Ust Syahrul Siregar menyayangkan ketidak hadiran PT TBS, dalam RDP terkait pengalihan Fungsi Hutan Manggrove menjadi Kebun Kelapa sawit yang sejatinya pada Kamis lalu (27/2/2020). Menurut Ustad Syahrul Siregar, forum RDP (Rapat Dengar Pendapat) bukanlah sebuah hal yg menakutkan akan tetapi DPRD sebagai perwakilan rakyat ingin mengetahui dan menindak lanjuti laporan masyarakat , terutama yang merugikan masyarkat , benar atau tidaknya laporan masyarakat tersebut dapat di ketahui salah satunya dengan mengadakan RDP. "Salah satu pungsi DPR merupakan pengawasan , terhadap regulasi yang ada untuk kita sangat menyesalkan ketidak hadiran PT TBS dalam undangan tersebut , kerena semua pihak diundang seperti Dinas terkait, Dinas kehutanan dan masyarakat setempat sebagai pelapor", ujar Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut Tersebut Pada Jum'at (28/2/2020). Lebih jauh Ust Syahrul menyampaikan bahwa RDP dengan Pihak PT TBS dilaksanakan untuk menindak lanjuti laporan masyarakat tentang beralih pungsinya hutan mangrove Desa sikara Kara menjadi Kebun Sawit, bahkan pembabatan Hutan Mangrove di wilayah tersebut hingga sampai wilayah bibir pantai yang mengakibatkan nelayan merasa sangat dirugikan dan juga dikhawatirkan akan terjadi abrasi pantai yang berdampak akan tenggelamnya Desa Sikara kara. Seperti di ketahui sebelumnya beberapa bulan yang lalu tepatnya 17 Desember 2019 Disela-sela kegiatan reses DPRD Provinsi Sumatera Utara, Ustadz H. Syahrul Siregar, selaku sekretaris Fraksi PDI Perjuangan dan Anggota Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara menyempatkan diri untuk menyambangi dan meninjau areal perkebunan sawit milik PT TBS di Desa Sikara-Kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal Sumatera Utara. Dari kunjungan lapangan tersebut, telah ditemukan beberapa temuan yang mengejutkan. Setidaknya ada lima temuan yaitu, pertama PT TBS membuat timbunan di sepanjang bibir atau pinggir pantai dengan tanah korekan parit agar air laut tidak masuk ke areal perusahaan perkebunan sawit milik PT TBS. Kedua, Penanaman pohon kelapa di areal bibir pantai diduga hanya merupakan siasat dari pihak PT TBS untuk melindungi tanaman kelapa sawit yg sudah di panen. Penanaman pohon kelapa ini didahului dengan memusnahkan beberapa pohon kelapa sawit yang kemudian diganti menjadi pohon kelapa. Ketiga, Galian parit di antara pohon kelapa sawit terdapat terumbu karang , dan pohon kelapa sawit di tanam di atas tanah yg berisikan terumbu karang. Keempat, Balok yang terbuat dari beton untuk penyeberangan di parit buatan tersebut terlihat juga Sebagian jembatan terbuat dari batang kayu yg berasal dari lahan itu sendiri , diduga adalah kayu Mangrove. Kelima, Di dalam areal perkebunan dan perusahaan PT TBS juga masih terdapat pohon Mangrove yg hidup. Oleh kerena itu kuat dugaan sebagian areal perkebunan sawit milik PT TBS telah dikelola dengan merusak lingkungan hidup. Hutan Mangrove telah berubah pungsi menjadi lahan perkebunan sawit dan tingkat kesuburan dan pertumbuhan perkebunan sawit milik PT TBS cukup bagus. Tandan buah segar bisa mencapai 15 Kg / jenjang. Tanaman pohon kelapa sawit dari temuan dilapangan diperhitungkan telah berusia lebih kurang 7 tahun. Kehilangan dan Pemusnahan hutan mangrove telah menyebabkan berbagai dampak negatif ekologi, ekonomi dan sosial. Padahal Mangrove telah terbukti melindungi Pantai, termasuk manusia yang menghuninya dari hempasan tsunami dan angin badai. Hutan Mangrove juga merupakan habitat yang penting bagi ikan, udang, kepiting dan burung laut. Sekarang ini Nelayan Pantai Barat semakin Melarat karena hasil tangkapan ikan sudah jauh berkurang. Karena hilangnya Hutan Mangrove. Diduga PT. TBS sudah melanggar UU 39 tahun 2014 Tentang Perkebunan pasal 105, atau pasal 109 UU No 32 thn 2009 tentang Perlindungan pengelolaan lingkungan hidup. UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Pemusnahan Hutan Mangrove disinyalir sudah berlangsung sejak tahun 2014 sampai 2016. Sementara Izin pembukaan lahan perkebunan kalapa sawit baru terbit setelah Sawit Berbuah. Izin lokasi terbit bulan Mei 2018. IUP Terbit Nopember 2018, dan Amdal terbit Maret 2019. untuk itu Ustadz Syahrul Siregar Meminta Kapolda dan Kajati Sumatera Utara agar mengusut dan menindak tegas terhadap pihak pemberi ijin dan perusak lingkungan yangg diduga dilakukan oleh PT TBS. Berdasarkan peninjauan lapangan dan pengaduan masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPRD sumut meminta kepada anggota fraksi yang ditugaskan di komisi terkait yaitu ; Sdr Sugianto makmur , tuani l Tobing , pantur Banjar Nahor , dan sumihar Sagala , untuk mengawal dan memperjuangkan Nasib masyarakat desa sikara kara yg kehilangan mata pencaharian sebagai nelayan, Namun sekali lagi Ustad Drs H Syahrul Ependi siregar M.EI sangat menyesalkan ke tidak hadiran pimpinan perusahaan PT TBS. "Namun kita meminta kepada anggota fraksi PDI Perjuangan agar dijadwal kembali , Dan jika pihak perusahaan tetap Mangkir , kita minta Kapolda Sumut untuk Bertindak secara hukum dan menutup Perusahan tersebut dan menangkap Perusak lingkungan tersebut", pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved