Ratusan driver ojol dari Grab maupun Gojek bersatu dan kompak menyuarakan penolakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/2/2020).
Demo tersebut merupakan aksi penolakan atas Rencana Komisi V DPR RI yang tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aksi para driver ojol ini pun menutup akses kendaraan di Jalan Imam Bonjol. Sehingga lalu lintas diseputaran Lapangan Benteng, Medan menjadi macet. Bernyanyi lagu Iwan Fals dan membentangkan spanduk dilakukan para ojol untuk menolak rencana Komisi V tersebut. "Jangan roda dua dihapuskan, kita tidak punya roda empat (mobil). Kita bukan cari kaya, tapi cari hidup untuk anak istri," teriak Gusman, perwakilan massa melalui pengeras suara. Setelah beberapa saat berlangsung, para demonatran pun ditemui oleh perwakilan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Meryl Rouli Saragih selaku Komisi A. Beliau naik ke atas mobil komando dan menyampaikan bahwa UU tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Rakyat. "Sebagai partai wong cilik yang nafas dan gerak perjuangannya adalah rakyat, kami akan mengawal rencana revisi UU No. 22 Tahun 2009 ini agar tidak merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan kesejahteraan serta membuat UU yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegas Meryl. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tegas mengatakan bahwa tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan hal tersebut harus diwujudkan oleh Pemerintah. "Kita harus mengawal Filosofi daripada undang-undang tersebut. Kalau memang tidak berpihak dan merugikan masyarakat tidak boleh di sahkan karena hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Perusahaan yang bergerak pada transportasi online tersebut merupakan Perusahaan Unicorn yang meningkatkan pendapatan negara yang sangat tinggi, memperkerjakan ribuan orang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. "Ini harus didukung oleh Pemerintah. Adapun regulasi-regulasi ini tidak boleh merugikan dan merusak hajar hidup orang banyak. Dan kami sebagai Anggota DPRD Sumut akan memperjuangkan hak-hak bapak ibu yang seharusnya dilindungi oleh negara," tandasnya.[R]Ratusan driver ojol dari Grab maupun Gojek bersatu dan kompak menyuarakan penolakan revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Jumat (28/2/2020).
Demo tersebut merupakan aksi penolakan atas Rencana Komisi V DPR RI yang tidak akan menjadikan sepeda motor sebagai angkutan umum dalam revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Aksi para driver ojol ini pun menutup akses kendaraan di Jalan Imam Bonjol. Sehingga lalu lintas diseputaran Lapangan Benteng, Medan menjadi macet. Bernyanyi lagu Iwan Fals dan membentangkan spanduk dilakukan para ojol untuk menolak rencana Komisi V tersebut. "Jangan roda dua dihapuskan, kita tidak punya roda empat (mobil). Kita bukan cari kaya, tapi cari hidup untuk anak istri," teriak Gusman, perwakilan massa melalui pengeras suara. Setelah beberapa saat berlangsung, para demonatran pun ditemui oleh perwakilan anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP, Meryl Rouli Saragih selaku Komisi A. Beliau naik ke atas mobil komando dan menyampaikan bahwa UU tidak boleh bertentangan dengan kepentingan Rakyat. "Sebagai partai wong cilik yang nafas dan gerak perjuangannya adalah rakyat, kami akan mengawal rencana revisi UU No. 22 Tahun 2009 ini agar tidak merugikan masyarakat. Pemerintah harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberikan kesejahteraan serta membuat UU yang tidak bertentangan dengan UUD 1945," tegas Meryl. Beliau juga menyampaikan bahwa dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 tegas mengatakan bahwa tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Dan hal tersebut harus diwujudkan oleh Pemerintah. "Kita harus mengawal Filosofi daripada undang-undang tersebut. Kalau memang tidak berpihak dan merugikan masyarakat tidak boleh di sahkan karena hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945," ucapnya. Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa Perusahaan yang bergerak pada transportasi online tersebut merupakan Perusahaan Unicorn yang meningkatkan pendapatan negara yang sangat tinggi, memperkerjakan ribuan orang dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. "Ini harus didukung oleh Pemerintah. Adapun regulasi-regulasi ini tidak boleh merugikan dan merusak hajar hidup orang banyak. Dan kami sebagai Anggota DPRD Sumut akan memperjuangkan hak-hak bapak ibu yang seharusnya dilindungi oleh negara," tandasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved