Seluruh produk yang dihasilkan oleh PBSI Sumut periode 2018-2022 dibawah kepemimpinan Suripno Ngadimin selaku Ketua Umum dan Edy Ruspandi selaku Sekretaris merupakan korban tertipu dari kejahatan administrasi.
Demikian disampaikan Ali Yusran Gea yang menjadi kuasa hukum Datuk Selamat Ferry dalam melakukan somasi terhadap kepengurusan PBSI Sumut 2018-2022.
"Kita menegaskan bahwa Badan Arbitrase Olagraga Indonesia (BAORI) Nomor 05/P.BAORI/2018 yang menyatakan batal demi hukum SK PP PBSI nomor SKEP/047/4.2.2/V/2018 tentang pengukuhan Pengurus Provinsi PBSI Sumatera Utara masa bakti 2018-2022," katanya, Rabu (13/10/2021).
Ali Yusran Gea menyebutkan dengan tidak sahnya landasan hukum kepengurusan tersebut, maka Suripno Ngadimin menjadi tidak berwenang secara hukum dalam menjalankan seluruh program kerja yang menghasilkan produk-produk seperti surat menyurat PBSI, hingga pelantikan-pelantikan PBSI pada periode tersebut.
"Bisa dikatakan bahwa seluruh produk PBSI Sumut periode 2018-2022 tidak sah. Mereka korban dari ketidaktahuan atas kejahatan administrasi atas tidak dipatuhinya putusan BAORI tersebut. Termasuk kami pengurus PBSI Medan," ujarnya.
Sosok yang berlatarbelakang praktisi hukum ini menegaskan, putusan BAORI bersifat final dan mengikat. Karena itu, tidak ada alasan untuk tidak mematuhi putusan dari badan peradilan tertinggi dalam perkara sengketa keolahragaan tersebut.
"Final itu memiliki arti bahwa tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan terkait putusannya. Dan mengikat itu artinya seluruh pihak yang menjadi objek perkara memiliki kewajiban hukum untuk menaatinya. Faktanya kita bisa melihat bahwa produk putusan dari BAORI dikangkangi, ini yang kita sebut kejahatan administrasi," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved