Sidang etik yang digelar oleh Bid Propam Polda Sumut memutuskan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan, Selasa (2/5/2023).
Perwira Polda Sumut tersebut dinilai melanggar kode etik anggota Polri karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan menganiaya Ken Admiral.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap AKBP Achiruddin dibenarkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak kepada wartawan, di depan Gedung Bidang Propam Polda Sumut, Selasa malam, (2/5/2023).
“Kabid Propam dan komisi kode etik, bahwa perilaku saudara AH melanggar profesi kode etik Polri. Terbukti dengan pasal diterapkan, Pasal 5, pasal 8, pasal 12, pasal 13 Peraturan Polri nomor 7 tahun 2022. Majelis kode etik memutuskan, untuk Pemberhentian Dengan Tidak Hormat,” sebut Panca.
Keputusan itu kata Panca menjadi bukti keseriusan Polda Sumut untuk melakukan tindakan tegas dengan mentaati kode etik.
“Saya tidak mencampuri proses hukumnya, biar berjalan dengan meskinya,” pungkasnya
© Copyright 2024, All Rights Reserved