Upaya untuk memperbaiki pelayanan masyarakat oleh seluruh penyelenggara pemerintahan terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Dua hal yang banyak disorot yakni soal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan juga Dana Desa.
"Dua hal ini yang memiliki resiko besar, maka kita sangat soroti," kata Kepala Inspektorat Sumatera Utara, Lasro Marbun saat memberikan keterangan pers didampingi plt Kadis Kominfo Sumut, Kaiman Turnip, Rabu (6/4/2022).
Lasro menjelaskan, kapasitas kewenangan Inspektorat untuk mengawasi penggunaan dana BOS hingga dana Desa termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) 72 tahun 2019. Hal ini menurutnya membuat komitmen mereka untuk memastikan penggunaan dana tersebut semakin bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen ini juga dilakukan dengan penambahan sumber daya manusia di Inspektorat Sumut itu sendiri.
"Dulu kita tidak punya biro khuss untuk melakukan pemeriksaan pengaduan-pengaduan masyarakat. Kalau sekarang kita sudah punya, jadi masyarakat yang memiliki data penyimpangan termasuk dana desa dan BOS, silahkan adukan Identitas pengadu bisa kami rahasiakan," ujarnya.
Ditambahkan Lasro, komitmen untuk semakin meningkatkan pengawasan terhadap kinerja penyelenggara pemerintahan hingga pengelolaan dana-dana milik masyarakat tidak terlepas dari misi Gubernur Edy Rahmayadi dan Wakilnya Musa Rajekshah untuk membawa Sumatera Utara bermartabat. Sejak 2021 mereka sudah berkoordinasi dengan dinas-dinas lain untuk meningkatkan kapasitas para pengelola anggaran tersebut. Namun tahun 2022, tindakan lain akan mulai diterapkan.
"Tahun 2022 ini tidak itu lagi yang dilakukan, kita akan menerapkan hukum disiplin dan pidana, apalagi kalau yang sifat kesalahannya sudah terulang. Tidak ada ampun lagi, karena Sumut Bermartabat itu harus dimaknai dengan memberikan perhatian kepada hal yang baik dan memberikan hukuman kepada hal yang kurang baik," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved