Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan memintai keterangan dari Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan, Andy Yudhistira terkait viral video mengajak para guru memilih cawapres nomor urut 02.
Ketua Bawaslu Medan David Reynold mengatakan dalam selain Andy Yudhistira, mereka juga memintai keterangan dari Sriyanta dan Ermansyah Lubis.
“Tiga nama itu kita panggil. Mereka mengakui memang ada kegiatan rapat rutin namun terkait kegiatan PGRI. Disela itulah mereka membahas seperti yang kita lihat di video tersebut,” katanya didampingi Anggota Bawaslu Medan, Fachril Syahputra usai melakukan pemeriksaan di Kantor Bawaslu Medan, Jalan Sei Bahorok, Medan, Rabu (17/1/2024).
Sementara itu, Fachril menjelaskan secara substansi ketiga orang yang mereka periksa tidak membantah video tersebut. Hanya saja kata Fachril, video yang kini viral tersebut ternyata sudah dipotong.
“Video yang utuh sudah kami terima. Video utuh inilah yang akan kami kaji, karena dalam video utuh itu dia tidak hanya menjelaskan satu paslon tapi ada 3 paslon. Dan diakhir video dia menekankan PGRI harus independen,” ujarnya.
Diketahui video viral Kabid SMP mengajak untuk memilih capres 02 memunculkan desakan bagi Bawaslu untuk melakukan penyelidikan.
Pengamat hukum Sumatera Utara (Sumut) Zakaria Rambe mengatakan berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.
"Bahkan dalam pasal 280 ayat (2) UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Selain ASN, pimpinan Mahkamah Agung atau Mahkamah Konstitusi sampai perangkat desa dan kelurahan dilarang diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda," jelasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved