Pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan duka mereka atas meninggalnya anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja sebagai penangkap ikan di kapal berbendera China. Kematian ABK Indonesia ini menjadi viral karena jenazahnya dilarung ke laut. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-hak berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi, dan lain sebagainya dapat dipenuhi," ujar Capt. Sudiono lewat siaran persnya, Kamis (7/5). Capt. Sudiono mengatakan, perihal aturan penanganan ABK yang meninggal saat berlayar di lautan lepas atau samudera. Penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO), ketentuan Internasional (international medical guide for ships), maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut. Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga. “Artinya, jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," tandasnya. Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Ia juga mengingatkan agar WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal). "Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK, tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," pungkasnya.[R]
Pihak Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyampaikan duka mereka atas meninggalnya anak buah kapal (ABK) Indonesia yang bekerja sebagai penangkap ikan di kapal berbendera China. Kematian ABK Indonesia ini menjadi viral karena jenazahnya dilarung ke laut. Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono memastikan bahwa keluarga almarhum akan mendapatkan hak-hak berupa pembayaran gaji selama bekerja sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Kami telah menghubungi pihak perusahaan dan memastikan hak-hak yang bersangkutan, seperti gaji, dana duka, asuransi, dan lain sebagainya dapat dipenuhi," ujar Capt. Sudiono lewat siaran persnya, Kamis (7/5). Capt. Sudiono mengatakan, perihal aturan penanganan ABK yang meninggal saat berlayar di lautan lepas atau samudera. Penanganan ABK yang meninggal saat kapal berlayar sudah diatur dalam dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, Circular letter International Maritime Organization (IMO), ketentuan Internasional (international medical guide for ships), maupun nasional (KUHD) yang menyebutkan salah satu penanganan jenazah dilakukan dengan melarungkan ke laut. Selain dilarung ke laut, ada penanganan lain jika memang diduga jenazah tersebut berpotensi menyebarkan penyakit berbahaya bagi ABK lain, yaitu dapat disimpan di dalam freezer sampai tiba di pelabuhan berikutnya atau jenazah dapat dikremasi dan abunya diberikan kepada pihak keluarga. “Artinya, jika tidak ada fasilitas penyimpanan yang sesuai untuk menangani jenazah di kapal dan jenazah sakit diduga dapat menular ke ABK lainnya serta jarak dan waktu tempuh ke pelabuhan tidak memungkinkan untuk dilakukan dalam waktu singkat, maka sesuai ketentuan yang berlaku dalam ILO Seafarer’s Service Regulation, jenazah tersebut dilarung ke laut," tandasnya. Selanjutnya, Capt. Sudiono menjelaskan karena yang bersangkutan bekerja di kapal asing, maka aturan yang berlaku pada kapal tersebut adalah peraturan negara bendera kapal tersebut. Ia juga mengingatkan agar WNI yang berprofesi sebagai pelaut yang ingin bekerja di kapal baik kapal berbendera Indonesia ataupun kapal asing, pemilik kapal dan perusahaan keagenan awak kapal (manning agent) agar lebih memahami, menaati dan mengikuti prosedur yang telah dibuat dan ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk juga perusahaan keagenan awak kapal dimana berdasarkan aturan yang berlaku harus memiliki SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal). "Dengan memilih perusahaan keagenan awak kapal yang telah memiliki SIUPPAK, tentunya akan lebih terjamin perlindungan bagi pelaut yang berlayar dan jika terjadi permasalahan di kapal dapat dengan mudah ditelusuri," pungkasnya.© Copyright 2024, All Rights Reserved