Sejak 12 Juni lalu, beragam peraturan, surat keputusan, surat edaran dan surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjejal masuk ke grup whatsapp penyelenggara pemilu. Jika tak cepat dibaca dan disimpan ke folder khusus, maka dengan seketika informasi penting tersebut hilang ditelan pesan masuk para penghuni grup yang sigap menjawab “siap”. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 menjadi landasan awal bahwa Pilkada Serentak sah dimulai kembali pada 15 Juni 2020, setelah sebelumnya ditunda pada 22 Maret karena adanya bencana non-alam corona virus disease 19 (covid-19). Diaktifkannya kembali tahapan pemilihan bukan karena situasi pandemic covid-19 sudah hilang sama sekali, tetapi karena sebuah alasan, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, untuk sementara, kita harus hidup berdampingan dengan virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China. Hidup berdampingan dengan covid-19 bukan berarti harus pasrah atau pesimis dengan tagar terserah. Ikhtiar atau usaha untuk pencegahan tetap harus dilakukan, diiringi dengan rasa tawakal, berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa kita percaya tidak ada usaha yang sia-sia. Amanah untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020 di tengah masa pandemic covid-19 yang masih menghantui masyarakat, akan menjadi sebuah tantangan tersendiri. Selain harus memastikan kualitas dan integritas penyelenggaraan tahapan pemilihan terjaga sesuai dengan asas dan prinsip yang sudah ditetapkan, KPU juga harus memastikan seluruh penyelenggara hingga ke tingkat badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dalam kondisi sehat, tidak terpapar covid-19 dan tidak pula menjadi pencipta kluster baru penyebaran virus. Tantangan yang tidak mudah tentu harus disikapi dengan keyakinan dan optimisme tinggi. Anggap saja penyelenggara Pilkada 2020 kali ini sedang berupaya menorehkan catatan sejarah bagaimana menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat lokal (provinsi, kabupaten dan kota) di tengah pandemic covid-19 yang belum ada vaksin dan obatnya. Tentu yang dilalui hari ini akan menjadi tolok ukur di masa yang akan datang dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi darurat dengan tetap aman dan sehat serta tetap menjaga asas dan prinsip penyelenggaraan. KPU tentu tidak ingin harapan dan tantangan untuk sukses dalam menyelenggarakan tahapan di tengah pandemic hanya diwujudkan dengan retorika belaka. Sejak 12 Juni, setiap peraturan, keputusan, surat edaran dan surat dinas yang keluar selalu menekankan pentingnya disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19. Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis diatur detil dalam mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 untuk setiap kegiatan tahapan. Tantangan di depan mata saat ini adalah ketika tahapan verifikasi faktual calon perseorangan yang dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Sesuai amanah Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 23 ayat 1 menyebutkan PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. Dalam situasi normal tentu bunyi dari pasal 23 ayat 1 adalah sesuatu yang biasa. Namun di situasi pandemic atau new normal saat ini, tentu lazim jika ada rasa khawatir terutama bagi PPS yang akan bersentuhan langsung ke masyarakat. Untuk itu, KPU menyiapkan detil perangkat aturan yang wajib dipatuhi dengan disiplin yang ketat dalam Surat Edaran No 20/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 dan Surat Dinas No 481/2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020. Sosialisasi terhadap peraturan tersebut pun dilakukan berulang-ulang secara virtual ke KPU Kabupaten/Kota. Bahkan sejumlah Komisioner KPU tingkat Provinsi berulang-ulang mengingatkan dan memberikan arahan setiap hari, di setiap menit dalam grup whatsapp. Karena khawatir ada informasi yang terlewatkan, mengingat semua mata saat ini sedang mengawasi gerak-gerik penyelenggara, bahkan tidak sedikit juga yang pesimis, Pilkada di tengah pandemic covid-19 akan menjadi ancaman baru terhadap transmisi lokal penyebaran covid-19. Ikhtiar untuk mencegah munculnya ancaman baru transmisi lokal penyebaran covid-19 sudah tertuang detil dalam aturan. Mulai dari bimbingan teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang disarankan secara daring (online) untuk menghindari pertemuan fisik. Serta dapat juga melakukan bimbingan teknis tatap muka dengan kewajiban ketat mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 seperti membatasi jumlah peserta yang hadir dengan menyesuaikan kapasitas ruangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, posisi duduk berjarak minimal 1 meter, tidak berjabat tangan dan kontak fisik, menyediakan sarana mencuci tangan dan antiseptik berbasis alkohol serta sebagainya. Hal yang sama juga wajib dilakukan PPS saat akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Memastikan petugas dan warga yang akan diverifikasi faktual menggunakan masker, menyediakan antiseptik berbasis alkohol, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, melakukan pengecekan suhu tubuh dimana jika suhu tubuh tidak sesuai protokol kesehatan, maka petugas diganti personil PPS yang lain. Lalu bagaimana jika, warga atau pendukung menolak untuk diverifikasi faktual karena alasan yang bersangkutan terpapar covid-19 atau sedang melakukan karantina, maka dapat merujuk ke Surat Edaran No 20/2020 angka 7 huruf p dan q serta diatur lebih rinci lagi di Surat Dinas No 481/2020 angka 4 huruf b, dimana verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni video call. Bakal Pasangan Calon Perseorangan juga diminta untuk dapat menyerahkan surat keterangan yang membuktikan bahwa pendukungnya sedang sakit atau sedang dalam masa perawatan dari instansi berwenang. Medan sebagai kota yang telah ditetapkan daerah transmisi lokal covid-19 memang bukan salah satu daerah yang akan melakukan verifikasi faktual. Mengingat tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal. Namun bukan berarti tidak punya potensi ancaman transmisi lokal penyebaran covid-19 paska tahapan tersebut. Sebab pergerakan masyarakat dari satu kota ke kabupaten/kota lainnya di era new normal saat ini sudah tidak lagi terbendung. Untuk itu, kita berharap dan berdoa semua pihak menjalankan ikhtiar dengan disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan. Serta berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan YME, yakinkan diri bahwa di setiap rencana selalu ada proses yang harus dilalui dan di balik bencana selalu ada hikmah yang tersembunyi. Selamat bertugas, tetap sehat dan berintegritas.*** Penulis adalah M Rinaldi Khair, Komisioner KPU Kota Medan
Sejak 12 Juni lalu, beragam peraturan, surat keputusan, surat edaran dan surat dinas dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjejal masuk ke grup whatsapp penyelenggara pemilu. Jika tak cepat dibaca dan disimpan ke folder khusus, maka dengan seketika informasi penting tersebut hilang ditelan pesan masuk para penghuni grup yang sigap menjawab “siap”. Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 menjadi landasan awal bahwa Pilkada Serentak sah dimulai kembali pada 15 Juni 2020, setelah sebelumnya ditunda pada 22 Maret karena adanya bencana non-alam corona virus disease 19 (covid-19). Diaktifkannya kembali tahapan pemilihan bukan karena situasi pandemic covid-19 sudah hilang sama sekali, tetapi karena sebuah alasan, mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, untuk sementara, kita harus hidup berdampingan dengan virus yang pertama kali mewabah di Wuhan, China. Hidup berdampingan dengan covid-19 bukan berarti harus pasrah atau pesimis dengan tagar terserah. Ikhtiar atau usaha untuk pencegahan tetap harus dilakukan, diiringi dengan rasa tawakal, berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan YME bahwa kita percaya tidak ada usaha yang sia-sia. Amanah untuk menyelenggarakan tahapan Pilkada 2020 di tengah masa pandemic covid-19 yang masih menghantui masyarakat, akan menjadi sebuah tantangan tersendiri. Selain harus memastikan kualitas dan integritas penyelenggaraan tahapan pemilihan terjaga sesuai dengan asas dan prinsip yang sudah ditetapkan, KPU juga harus memastikan seluruh penyelenggara hingga ke tingkat badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tetap dalam kondisi sehat, tidak terpapar covid-19 dan tidak pula menjadi pencipta kluster baru penyebaran virus. Tantangan yang tidak mudah tentu harus disikapi dengan keyakinan dan optimisme tinggi. Anggap saja penyelenggara Pilkada 2020 kali ini sedang berupaya menorehkan catatan sejarah bagaimana menyelenggarakan pesta demokrasi di tingkat lokal (provinsi, kabupaten dan kota) di tengah pandemic covid-19 yang belum ada vaksin dan obatnya. Tentu yang dilalui hari ini akan menjadi tolok ukur di masa yang akan datang dalam mempersiapkan penyelenggaraan pemilihan dalam kondisi darurat dengan tetap aman dan sehat serta tetap menjaga asas dan prinsip penyelenggaraan. KPU tentu tidak ingin harapan dan tantangan untuk sukses dalam menyelenggarakan tahapan di tengah pandemic hanya diwujudkan dengan retorika belaka. Sejak 12 Juni, setiap peraturan, keputusan, surat edaran dan surat dinas yang keluar selalu menekankan pentingnya disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19. Petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis diatur detil dalam mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 untuk setiap kegiatan tahapan. Tantangan di depan mata saat ini adalah ketika tahapan verifikasi faktual calon perseorangan yang dimulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020. Sesuai amanah Peraturan KPU (PKPU) No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga PKPU No 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah, Pasal 23 ayat 1 menyebutkan PPS melakukan verifikasi faktual dengan cara mendatangi setiap tempat tinggal pendukung yang telah dinyatakan memenuhi syarat administratif untuk mencocokkan kebenaran nama, alamat pendukung, dan dukungannya kepada Bakal Pasangan Calon dengan dokumen identitas kependudukan asli. Dalam situasi normal tentu bunyi dari pasal 23 ayat 1 adalah sesuatu yang biasa. Namun di situasi pandemic atau new normal saat ini, tentu lazim jika ada rasa khawatir terutama bagi PPS yang akan bersentuhan langsung ke masyarakat. Untuk itu, KPU menyiapkan detil perangkat aturan yang wajib dipatuhi dengan disiplin yang ketat dalam Surat Edaran No 20/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Lanjutan Tahun 2020 Dalam Kondisi Bencana Non-alam Covid-19 dan Surat Dinas No 481/2020 tentang Pelaksanaan Verifikasi Faktual dalam Pemilihan Tahun 2020. Sosialisasi terhadap peraturan tersebut pun dilakukan berulang-ulang secara virtual ke KPU Kabupaten/Kota. Bahkan sejumlah Komisioner KPU tingkat Provinsi berulang-ulang mengingatkan dan memberikan arahan setiap hari, di setiap menit dalam grup whatsapp. Karena khawatir ada informasi yang terlewatkan, mengingat semua mata saat ini sedang mengawasi gerak-gerik penyelenggara, bahkan tidak sedikit juga yang pesimis, Pilkada di tengah pandemic covid-19 akan menjadi ancaman baru terhadap transmisi lokal penyebaran covid-19. Ikhtiar untuk mencegah munculnya ancaman baru transmisi lokal penyebaran covid-19 sudah tertuang detil dalam aturan. Mulai dari bimbingan teknis verifikasi faktual calon perseorangan yang disarankan secara daring (online) untuk menghindari pertemuan fisik. Serta dapat juga melakukan bimbingan teknis tatap muka dengan kewajiban ketat mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19 seperti membatasi jumlah peserta yang hadir dengan menyesuaikan kapasitas ruangan, pengecekan suhu tubuh, memakai masker, posisi duduk berjarak minimal 1 meter, tidak berjabat tangan dan kontak fisik, menyediakan sarana mencuci tangan dan antiseptik berbasis alkohol serta sebagainya. Hal yang sama juga wajib dilakukan PPS saat akan melakukan verifikasi faktual ke lapangan. Memastikan petugas dan warga yang akan diverifikasi faktual menggunakan masker, menyediakan antiseptik berbasis alkohol, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, melakukan pengecekan suhu tubuh dimana jika suhu tubuh tidak sesuai protokol kesehatan, maka petugas diganti personil PPS yang lain. Lalu bagaimana jika, warga atau pendukung menolak untuk diverifikasi faktual karena alasan yang bersangkutan terpapar covid-19 atau sedang melakukan karantina, maka dapat merujuk ke Surat Edaran No 20/2020 angka 7 huruf p dan q serta diatur lebih rinci lagi di Surat Dinas No 481/2020 angka 4 huruf b, dimana verifikasi faktual dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi yakni video call. Bakal Pasangan Calon Perseorangan juga diminta untuk dapat menyerahkan surat keterangan yang membuktikan bahwa pendukungnya sedang sakit atau sedang dalam masa perawatan dari instansi berwenang. Medan sebagai kota yang telah ditetapkan daerah transmisi lokal covid-19 memang bukan salah satu daerah yang akan melakukan verifikasi faktual. Mengingat tidak ada bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat dukungan minimal. Namun bukan berarti tidak punya potensi ancaman transmisi lokal penyebaran covid-19 paska tahapan tersebut. Sebab pergerakan masyarakat dari satu kota ke kabupaten/kota lainnya di era new normal saat ini sudah tidak lagi terbendung. Untuk itu, kita berharap dan berdoa semua pihak menjalankan ikhtiar dengan disiplin yang ketat terhadap protokol kesehatan. Serta berserah diri kepada Allah SWT, Tuhan YME, yakinkan diri bahwa di setiap rencana selalu ada proses yang harus dilalui dan di balik bencana selalu ada hikmah yang tersembunyi. Selamat bertugas, tetap sehat dan berintegritas.*** Penulis adalah M Rinaldi Khair, Komisioner KPU Kota Medan© Copyright 2024, All Rights Reserved