DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai undang-undang, yang merupakan payung hukum bagi 2,3 juta tenaga honorer se-Indonesia.
Melalui UU itu dipastikan tidak ada pemecatan tenaga honorer yang sudah menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pernyataan itu disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Azwar Anas, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (3/10/2023).
"Dengan perluasan mekanisme dan skema kerja, memastikan empat prinsip, pertama terkait tenaga honorer, tidak ada pemberhentian massal terhadap tenaga non-ASN," katanya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Selain itu, tambah Azwar Anas, tidak ada pengurangan pendapatan dari yang diterima tenaga non ASN saat ini. Dan yang pasti, UU ASN tidak akan membebani APBN.
"UU ASN ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal signifikan, dan tetap memenuhi mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, dengan skema yang nanti ditentukan melalui kesepakatan anggota DPR, dengan skema penuh waktu dan paruh waktu," tutupnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved