Dua orang youtuber di Kota Medan ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya diiduga melakukan pelanggaran UU ITE karena mengupload seorang personil kepolisian dengan menyebut memakai plat kendaraan bodong dan menunggak pajak. Dua orang Youtuber tersebut yakni JMN (45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan BEH (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Informasi yang diperoleh menyebutkan kedua Youtuber tersebut diamankan petugas kepolisian setelah memposting video seorang personel kepolisian menunggak pajak kendaraan di akun Youtube Joniar News Pekan. Video ini mereka rekam di seputaran kantor Samsat di Jalan Putri Hijau Medan pada awal Agustus 2020. Korban atas nama Johansen Ginting baru mengetahui kalau video dirinya dituduh menunggak pajak kendaraan beredar di Youtube, pada Senin (11/8). Korban yang merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada Selasa (12/8). Terkait penangkapan kedua Youtuber tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan itu. "Iya benar, ada dua orang Youtuber yang diamankan," katanya, Rabu (19/8). Atas perbuatannya, kedua Youtuber itu diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.[R]
Dua orang youtuber di Kota Medan ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Medan. Keduanya diiduga melakukan pelanggaran UU ITE karena mengupload seorang personil kepolisian dengan menyebut memakai plat kendaraan bodong dan menunggak pajak. Dua orang Youtuber tersebut yakni JMN (45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan dan BEH (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Informasi yang diperoleh menyebutkan kedua Youtuber tersebut diamankan petugas kepolisian setelah memposting video seorang personel kepolisian menunggak pajak kendaraan di akun Youtube Joniar News Pekan. Video ini mereka rekam di seputaran kantor Samsat di Jalan Putri Hijau Medan pada awal Agustus 2020. Korban atas nama Johansen Ginting baru mengetahui kalau video dirinya dituduh menunggak pajak kendaraan beredar di Youtube, pada Senin (11/8). Korban yang merasa keberatan lalu membuat laporan ke Polrestabes Medan, pada Selasa (12/8). Terkait penangkapan kedua Youtuber tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah Tobing membenarkan penangkapan itu. "Iya benar, ada dua orang Youtuber yang diamankan," katanya, Rabu (19/8). Atas perbuatannya, kedua Youtuber itu diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.© Copyright 2024, All Rights Reserved