Sitanggang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tidak pantas untuk donaikkan karena kebijakan mengenai pengupahan juga belum berpihak kepada buruh. Hal ini kuga ditandai dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Poin revisi dalam undang-undang tersebut menurut mereka sangat memberatkan posisi buruh karena adanya pengaturan soal pemotongan pesangon dan berbagai hal yang merugikan lainnya.
\"Itulah yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur agar ikut menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah pusat,\" ujarnya.
Aksi ini diterima oleh Kasatpol PP Suryadi Bahar dan sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Mereka diterima di ruang humas Kantor Gubernur Sumut." itemprop="description"/>
Sitanggang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tidak pantas untuk donaikkan karena kebijakan mengenai pengupahan juga belum berpihak kepada buruh. Hal ini kuga ditandai dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Poin revisi dalam undang-undang tersebut menurut mereka sangat memberatkan posisi buruh karena adanya pengaturan soal pemotongan pesangon dan berbagai hal yang merugikan lainnya.
\"Itulah yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur agar ikut menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah pusat,\" ujarnya.
Aksi ini diterima oleh Kasatpol PP Suryadi Bahar dan sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Mereka diterima di ruang humas Kantor Gubernur Sumut."/>
Sitanggang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tidak pantas untuk donaikkan karena kebijakan mengenai pengupahan juga belum berpihak kepada buruh. Hal ini kuga ditandai dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Poin revisi dalam undang-undang tersebut menurut mereka sangat memberatkan posisi buruh karena adanya pengaturan soal pemotongan pesangon dan berbagai hal yang merugikan lainnya.
\"Itulah yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur agar ikut menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah pusat,\" ujarnya.
Aksi ini diterima oleh Kasatpol PP Suryadi Bahar dan sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Mereka diterima di ruang humas Kantor Gubernur Sumut."/>
Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (18/9/2019). Massa yang dipimpin oleh Ketua DPC KSPSI Kota Medan, J Sitanggang ini melakukan aksinya untuk menolak rencana kenaikan uran BPJS Kesehatan yang diwacanakan oleh pemerintah.
Menurut mereka, kenaikan iuran tersebut sangat memberatkan kaum buruh yang hingga saat ini masih menerima upah pas-pasan.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen akan membunuh buruh," teriak J Sitanggang.
Sitanggang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tidak pantas untuk donaikkan karena kebijakan mengenai pengupahan juga belum berpihak kepada buruh. Hal ini kuga ditandai dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Poin revisi dalam undang-undang tersebut menurut mereka sangat memberatkan posisi buruh karena adanya pengaturan soal pemotongan pesangon dan berbagai hal yang merugikan lainnya.
"Itulah yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur agar ikut menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Aksi ini diterima oleh Kasatpol PP Suryadi Bahar dan sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Mereka diterima di ruang humas Kantor Gubernur Sumut.
Ratusan buruh yang tergabung dalam DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Gubernur Sumatera Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Rabu (18/9/2019). Massa yang dipimpin oleh Ketua DPC KSPSI Kota Medan, J Sitanggang ini melakukan aksinya untuk menolak rencana kenaikan uran BPJS Kesehatan yang diwacanakan oleh pemerintah.
Menurut mereka, kenaikan iuran tersebut sangat memberatkan kaum buruh yang hingga saat ini masih menerima upah pas-pasan.
"Kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen akan membunuh buruh," teriak J Sitanggang.
Sitanggang menyebutkan iuran BPJS Kesehatan tidak pantas untuk donaikkan karena kebijakan mengenai pengupahan juga belum berpihak kepada buruh. Hal ini kuga ditandai dengan rencana pemerintah untuk merevisi UU ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Poin revisi dalam undang-undang tersebut menurut mereka sangat memberatkan posisi buruh karena adanya pengaturan soal pemotongan pesangon dan berbagai hal yang merugikan lainnya.
"Itulah yang ingin kami sampaikan kepada Gubernur agar ikut menyuarakan aspirasi kami kepada pemerintah pusat," ujarnya.
Aksi ini diterima oleh Kasatpol PP Suryadi Bahar dan sejumlah pejabat Pemprov Sumut. Mereka diterima di ruang humas Kantor Gubernur Sumut.