Saat ini marak di beritakan media, Mantan Kadis PUPR Sumut Bambang Pardede. menggugat Gubernur Sumut Edy Rahmayadi atas pencopotannya tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu (21/6/2023).
Gugatan ini menurut Kuasa Hukum Bambang Pardede, Raden Nuh dikarenakan Gubernur Edy tidak merespon protes yang di kirimkan pihak Bambang beberapa waktu lalu.
"Beliau telah mengajukan keberatan kepada Gubsu dan Mendagri sebagai upaya administratif yang diamanatkan oleh UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 dan PP No. 94," ujar Raden.
Menanggapi hal tersebut, tokoh Aktivis 98 Muhammad Ikhyar Velayati menduga gugatan Bambang Pardede ke PTUN terkait pencopotan dirinya dari jabatan Kadis PUPR oleh Gubernur Sumut sarat dengan kepentingan politis.
"Gugatan ini aneh, seperti ada udang di balik pergedel. saya menduga gugatan ini sarat dengan kepentingan politis dan framing menjelang pilkada 2024," kata Ikhyar di Medan, Rabu (21/6)
Menurut ikhyar Bambang Pardede tidak konsisten dengan pernyataan sebelumnya.
"Pak Bambang tidak konsisten dengan pernyataannya, dulu sewaktu di copot dia legowo dan bilang menghormati putusan gubernur sebagai pimpinannya, dan beliau juga tahu bahwa mengangkat dan mencopot pejabat di lingkungan Pemprovsu merupakan kewenangan mutlak Gubernur sesuai dengan yang di amanatkan Undang undang, kok tiba tiba sekarang malah menggugat, ada apa ini? " sindir Ikhyar.
Dugaan saya, sambung Ikhyar, ada yang ngompori pak Bambang untuk melakukan gugatan tersebut. Targetnya bukan untuk menang, tapi membelejeti kepemimpinan Gubernur Edy Ramayadi.
Ikhyar berpendapat, bahwa secara hukum gugatan ini pasti kalah, karena sejatinya yang digugat itu undang-undang.
"Walaupun begitu Gubernur tidak boleh diam saja dengan gugatan ini, beliau harus melawan setiap gerakan politik yang berpotensi membuat suasana panas dan gaduh, karena itu dapat menghambat program pembangunan di Sumatera Utara sekaligus bisa membuat agenda Nasional, misalnya tahapan pemilu 2024 menjadi terganggu," tegasnya.
Beberapa waktu yang lalu, Gubernur mencopot Kadis PUPR Bambang Pardede dari jabatan Kadis PUPR Sumut.
Bambang Pardede dicopot oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dengan alasan kinerjanya buruk terkait dan implementasi program pembangunan strategi infrastruktur atau disebut proyek Rp 2,7 triliun.
Surat Keputusan pembebastugasan Bambang Pardede ditandatangani Edy Rahyamadi pada Rabu sore, 17 Mei 2023. Saat itu, di hari yang sama, Presiden Joko Widodo mengecek jalan rusak di Desa Sialang Taji, Kecamatan Waluh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
© Copyright 2024, All Rights Reserved