Pihak Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara mulai memberlakukan tilang elektronik bagi pelanggar aturan berlalu lintas.
Pelanggaran yang tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang dan akan di kirim ke alamat pemilik kendaraan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelanggaran yang akan tertangkap kamera merupakan pelanggaran yang sifatnya kasat mata seperti tidak menggunakan helm, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu serta marka jalan hingga masa berlaku plat nomor kendaraan.
“Mekanisme penindakannya, petugas mengambil gambar pelanggaran, nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres atau Polda kemudian diproses dan diterbitkan surat tilang,” katanya kepada wartawa, Selasa (3/8/2022).
Hadi menambahkan penerapan tilang elektronik berbasis data pelanggaran dari kamera ETLE ini sudah mereka sosialiasikan sejak Juli 2022. Mereka berharap dengan penerapan ini, masyarakat pengguna jalan akan semakin tertib dalam berlalu lintas.
"Sejak hari pertama diberlakukan ETLE mobile tercatat 276 pelanggaran yang tertangkap kamera, di antaranya 268 tidak menggunakan helm dan delapan melanggar rambu dan marka jalan seperti garis di lampu merah. Harapannya tentu, masyarakat lebih tertib lagi dalam berlalu lintas, karena itu untuk keselamatan bersama,” pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved