Seorang warga asal Palembang bernama Teguh Munir melayangkan gugatan terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri Palembang terkait sengketa ganti rugi lahan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantas menunjuk Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, untuk mendampingi Presiden sebagai tergugat dalam sengketa tersebut.
Kabar tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, yang juga mengatakan bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap mediasi pertama.
“Penunjukan JPN Bidang Datun Kejati Sumsel berdasarkan surat kuasa khusus institusi, ditunjuk mewakili Presiden Jokowi terkait objek sengketa ganti rugi tanah yang diklaim penggugat masih ada yang belum dibayar pemerintah,” ujarnya seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOLSumsel, Kamis (8/6).
Vanny mengatakan, penggugat Teguh Munir mengklaim, bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan belum diganti rugi seluruhnya sejak tahun 1986.
"Tanah milik penggugat itu yang menjadi objek gugatan yakni seluas 7.100 meter lebih yang berlokasi di Jalan Mayjen Singadekane Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati Kota Palembang,” paparnya.
Adapun jumlah kerugian, lanjut Vanny yang dilayangkan pihak penggugat Teguh Munir kepada negara yakni lebih kurang Rp13,7 miliar.
Selain Presiden Jokowi, Vanny mengatakan, Menteri Dalam Negeri, PUPR, ATR/BPN, Gubernur Sumsel, Walikota Palembang turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Secara garis besar, Vanny menjelaskan dalam mediasi pertama yang digelar Rabu (7/6), pihak penggugat Teguh Munir mengklaim dari Pembebasan lahan ada beberapa bagian luas tanahnya belum dibayarkan.
Terkait hal itu, para tergugat dalam hal ini didampingi JPN akan memberikan jawaban serta memberikan pertimbangan yang tepat terhadap keinginan pihak penggugat.
Selain itu, penggugat Teguh Munir mengatakan bahwa sejak tahun 1986 hingga tahun 2005 ayahnya telah melakukan gugatan. Akhirnya hanya dibayar ganti rugi oleh pemerintah untuk lahan seluas 1,5 meter untuk pembangunan jalan.
"Seharusnya pemerintah membayar ganti rugi tanah seluas 25x265 saat itu," kata Teguh.
Teguh mengungkapkan, sisa tanah yang diklaim belum dibayarkan pemerintah tersebut saat ini tidak boleh digunakan sama sekali.
Sebelumnya, dalam upaya mencari keadilan dirinya mengklaim telah menghadap pemerintah mulai dari tingkat Walikota hingga Presiden, namun tetap tidak ditanggapi.
Untuk itulah, dirinya didampingi kuasa hukum kembali mengajukan gugatan kepada pemerintah untuk membayarkan sisa ganti rugi sebagaimana yang diajukan dalam gugatannya di PN Palembang.
© Copyright 2024, All Rights Reserved