Sikap dari Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan kepada Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua diapresiasi oleh Indonesia Police Watch (IPW).
Langkah ini menurut mereka semakin melengkapi kemenangan rakyat yang mendukung Eliezer sejak awal membuka tabir kasus pembunuhan tersebut.
“Dengan tidak bandingnya jaksa dalam perkara tersebut maka perkara Eliezer telah berkekuatan tetap,” kata Ketua IPW, Teguh Santoso, Jumat (17/2/2023).
Diketahui, Kejagung melalui Jampidum Fadil Jumhana menyatakan sikap mereka yang tidak mengajukan banding atas putusan 1 tahun 6 bulan terhadap Eliezer yang menjadi justice collaborator alias sosok yang bersedia membuka secara terang benderang peristiwa hukum yang terjadi.
“IPW mengharapkan sikap mendengar suara publlik dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua tidak hanya berhenti disini, akan tetapi dapat diterapkan pada kasus-kasus korban ketidakadilan lainnya khususnya orang yang tidak bersalah tapi miskin karena tidak punya akses keadilan yang adil,” pungkasnya.
Diketahui, dalam tuntutannya Jaksa menuntut penjara 12 tahun terhadap Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Namun hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan kepada sosok yang pada saat terjadinya pembunuhan merupakan salah satu bawahan dari Ferdy Sambo tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved