Kasus dugaan pembunuhan terhadap almarhum Fajar Alfian Krisanto Siringoringo memasuki babak baru.
Hal ini setelah pengadilan hakim PN Bekasi Kota mengabulkan gugatan pra peradilan yang diajukan oleh pemohon Merliani Minarni Pangaribuan.
Dilansir dari laman Pengadilan negeri Bekasi Kota, disebutkan bahwa Merliani Minarni Pangaribuan yang sebelumnya ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tersebut, akhirnya dibebaskan dari status tersangka. Hal ini sebagaimana putusan Hakim Tunggal Suparman dengan Panitera Sheila Melati Tallulembang pada Kamis 1 Februari yang menyatakan mengabulkan permohonan dari pemohon untuk seluruhnya. Amar putusannya menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan cacat hukum karena tidak memenuhi mekanisme hukum yang berlaku, dan menyatakan segala penetalan lainnya terkait dengan penetapan tersangka Pemohon sebagai tersangka oleh termohon harus dinyatakan tidak sah dan cacat hukum.
Pengajuan gugatan pra peradilan ini tercatat pada nomor Perkara 13/Pid.Pra/2023/PN Bks terdaftar pada hari Kamis, 07 Desember 2023 melawan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
Atas putusan pengadilan ini, pengacara korban Jose Silitonga dan Ranto Sibarani menyatakan keprihatinannya. Sebab menurut mereka, kematian Fajar Alfian Krisanto Siringoringo penuh dengan kejanggalan yang memunculkan dugaan pembunuhan. Beberapa kejanggalan tersebut yakni pengakuan dari istri almarhun yang mengaku memotong kain sprei dengan gunting utnuk menurunkan alm Fajar Siringoringo. Namun sang istri juga mengaku tidak mendengar suara apapun pada saat kejadian meski ia berada di rumah bersama anaknya.
Kejanggalan lain yakni pengakuan istri almarhum Fajar yang menyebut suaminya gantung diri di kamar tidur dan berbeda dengan keterangan abang ipar almarhum bernama Fredi yang menyebut Fajar gantung diri di pintu kamar mandi.
“Banyak lagi kejanggalan-kejanggalan lain yang membuat kita yakin almarhum merupakan korban pembunuhan namun sayangnya penyidikan yang dilakukan oleh polisi akhirnya tidak menghasilkan apa-apa dengan putusan pra peradilan tersebut,” kata Ranto Sibarani.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan pada peristiwa kematian alm Fajar Alfian Krisanto Siringoringo terjadi di Jl. Letnan Arsyad 5 No.23 RT/RW: 004/012, Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat pada 29 Agustus 2021. Alm. Fajar Alfian Siringo-ringo bekerja sebagai pegawai BRI KCP Karawang-Jawa Barat, memiliki anak 1, dan pada masa hidupnya tinggal bersama istrinya Merliani Br Pangaribuan.
Penetapan Tersangka oleh Polres Metro Bekasi dilakukan setelah 2 (dua) tahun Laporan Polisi keluarga Fajar Alfian Siringo-ringo dengan nomor LP/B/2403/IX/2021/SATRESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021, akhirnya istri almarhum Fajar berinisial MMP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Fajar Siringo-ringo.
Sebelum penetapan Tersangka, pihak Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan ekshumasi dan dengan membongkar kembali kuburan Fajar di TPU Simalingkar B pada 19 Februari 2022.
© Copyright 2024, All Rights Reserved