Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan penyidikan perkara baru kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang kerjakan perusahaan BUMN, PT Hutama Karya (HK) Persero tahun anggaran (TA) 2018-2020.
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidikan baru ini terkait adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan Tol Trans Sumatera dimaksud.
"Nilai kerugian keuangan negaranya sementara mencapai belasan miliar rupiah dan menggandeng BPKP untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (13/3/2024).
Namun demikian, Ali mengaku belum bisa membeberkan identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu akan diumumkan kepada publik setelah proses pengumpulan alat bukti telah tercukupi.
"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," pungkas Ali.
© Copyright 2024, All Rights Reserved