Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020, dengan teradu Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis, 24 September 2020. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Budhiati dengan Anggota Majelis Henry S Sitinjak, Ira Wirtati, dan Nazir Salim Manik. Sidang dihadiri oleh pengadu Syawal Efendi Tarigan, dan teradu M Syahfii Siregar. Dalam pengaduannya, pengadu menduga teradu terlibat antara lain dalam pengurus organisasi masyarakat yang berbadan hukum yaitu Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Pematangsiantar sebagai anggota pengurus pleno periode 2016-2021. Hal itu dapat dibuktikan dari SK PD Al Washliyah Sumatera Utara Nomor: KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020 Tanggal 23 Februari 2020 tentang Pengesahan Komposisi Personalia Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Hasil Reshuffle. Teradu juga diduga terlibat dalam pengurus KAHMI Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Wilayah KAHMI Sumatera Utara Nomor: 62/SK/MW KAHMI SU/2016 tentang Susunan Pengurus Majelis Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar masa bakti 2016-2020. Berdasarkan uraian tersebut, pengadu memohon kepada DKPP menyatakan bahwa teradu telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan teradu telah melanggar KEPP, dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu. Sementara itu, dalam eksepsinya teradu antara lain menyampaikan bahwa pada 18 Agustus 2018 telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 karena telah terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar periode 2018-2023. Mengenai posisi teradu sebagai anggota pleno pada surat keputusan Nomor: KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020 Tanggal 23 Februari 2020, baru diketahui teradu pada 17 September 2020 setelah adanya surat panggilan sidang DKPP lewat WhatsApp. Berdasarkan uraian dan keberatan yang disampaikan, teradu memohon agar majelis menyatakan pengaduan pengadu ditolak untuk keseluruhan, dan tidak dapat diterima, serta menyatakan rehabilitasi nama teradu atas pengaduan pengadu. Anggota Majelis Henry S Sitinjak usai persidangan mengatakan, setelah persidangan, DKPP akan membuat putusan.[R]
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor: 89-PKE-DKPP/IX/2020, dengan teradu Ketua Bawaslu Kota Pematangsiantar M Syahfii Siregar, di Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Kamis, 24 September 2020. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Ida Budhiati dengan Anggota Majelis Henry S Sitinjak, Ira Wirtati, dan Nazir Salim Manik. Sidang dihadiri oleh pengadu Syawal Efendi Tarigan, dan teradu M Syahfii Siregar. Dalam pengaduannya, pengadu menduga teradu terlibat antara lain dalam pengurus organisasi masyarakat yang berbadan hukum yaitu Pengurus Daerah Al Washliyah Kota Pematangsiantar sebagai anggota pengurus pleno periode 2016-2021. Hal itu dapat dibuktikan dari SK PD Al Washliyah Sumatera Utara Nomor: KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020 Tanggal 23 Februari 2020 tentang Pengesahan Komposisi Personalia Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Pematangsiantar Hasil Reshuffle. Teradu juga diduga terlibat dalam pengurus KAHMI Kota Pematangsiantar berdasarkan Surat Keputusan Wilayah KAHMI Sumatera Utara Nomor: 62/SK/MW KAHMI SU/2016 tentang Susunan Pengurus Majelis Daerah KAHMI Kota Pematangsiantar masa bakti 2016-2020. Berdasarkan uraian tersebut, pengadu memohon kepada DKPP menyatakan bahwa teradu telah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017, menyatakan teradu telah melanggar KEPP, dan memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu. Sementara itu, dalam eksepsinya teradu antara lain menyampaikan bahwa pada 18 Agustus 2018 telah mengundurkan diri sebagai Pengurus Daerah Al Jamiyatul Washliyah Kota Pematangsiantar periode 2016-2021 karena telah terpilih sebagai Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar periode 2018-2023. Mengenai posisi teradu sebagai anggota pleno pada surat keputusan Nomor: KEP.903/PW-AW-B/XII/II/2020 Tanggal 23 Februari 2020, baru diketahui teradu pada 17 September 2020 setelah adanya surat panggilan sidang DKPP lewat WhatsApp. Berdasarkan uraian dan keberatan yang disampaikan, teradu memohon agar majelis menyatakan pengaduan pengadu ditolak untuk keseluruhan, dan tidak dapat diterima, serta menyatakan rehabilitasi nama teradu atas pengaduan pengadu. Anggota Majelis Henry S Sitinjak usai persidangan mengatakan, setelah persidangan, DKPP akan membuat putusan.© Copyright 2024, All Rights Reserved