Berdasarkan data yang diperoleh penyerahan dana ganti rugi tersebut dilakukan pada Rabu 17 Januari 2018 yang dibuktikan dengan berita acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang bernomor Tn 02/06/015415/06-10 yang ditandatangi oleh pihak pemberi Ir Fainir W Sitompul kepada Sabrina yang merupakan kakak kandung dari Syahrial. Sabrina sendiri menjadi sosok yang menguasai lahan seluas 488 meter persegi yang merupakan warisan dari orang tua mereka atas nama Amat Taibi.
Masih berdasarkan data tersebut, Sabrina diketahui tidak menempati lahan warisan dari orang tua mereka yang beralaman di Jalan Alfaka VI, Lingkungan V, no 104, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tersebut. Ia tercatat beralamat di Jl Bilal Ujung no 149, kelurahan pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Sabrina menjadi pemilik lahan warisan dari orang tua mereka tersebut berdasarkan pelepasan hak atas tanah nomor 02/XII/SPMHAT/MDL/1990 tanggal 12 Desember 1990 yang diteken dihadapan Camat Medan Deli saat itu Drs Armen dan Lurah M Tahir Harahap.
Adanya pembayaran ganti rugi lahan termasuk didalamnya rumah milik Syahrial ini dibenarkan oleh Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Rizaldi. Ia mengakui ikut menandatangani surat tentang proses pembayaran ganti rugi tersebut
\"Pembayaran ganti rugi sudah dibayarkan,\" pungkasnya.
Diketahui Syahrial Alamsyah menjadi sosok yang menjadi pembicaraan belakangan ini seiring aksinya menusuk Wiranto saat berkunjung ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu. Oleh polisi ia disebut terpapar paham radikal dan masuk dalam jaringan JAD dan ISIS.[R]
" itemprop="description"/>Berdasarkan data yang diperoleh penyerahan dana ganti rugi tersebut dilakukan pada Rabu 17 Januari 2018 yang dibuktikan dengan berita acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang bernomor Tn 02/06/015415/06-10 yang ditandatangi oleh pihak pemberi Ir Fainir W Sitompul kepada Sabrina yang merupakan kakak kandung dari Syahrial. Sabrina sendiri menjadi sosok yang menguasai lahan seluas 488 meter persegi yang merupakan warisan dari orang tua mereka atas nama Amat Taibi.
Masih berdasarkan data tersebut, Sabrina diketahui tidak menempati lahan warisan dari orang tua mereka yang beralaman di Jalan Alfaka VI, Lingkungan V, no 104, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tersebut. Ia tercatat beralamat di Jl Bilal Ujung no 149, kelurahan pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Sabrina menjadi pemilik lahan warisan dari orang tua mereka tersebut berdasarkan pelepasan hak atas tanah nomor 02/XII/SPMHAT/MDL/1990 tanggal 12 Desember 1990 yang diteken dihadapan Camat Medan Deli saat itu Drs Armen dan Lurah M Tahir Harahap.
Adanya pembayaran ganti rugi lahan termasuk didalamnya rumah milik Syahrial ini dibenarkan oleh Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Rizaldi. Ia mengakui ikut menandatangani surat tentang proses pembayaran ganti rugi tersebut
\"Pembayaran ganti rugi sudah dibayarkan,\" pungkasnya.
Diketahui Syahrial Alamsyah menjadi sosok yang menjadi pembicaraan belakangan ini seiring aksinya menusuk Wiranto saat berkunjung ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu. Oleh polisi ia disebut terpapar paham radikal dan masuk dalam jaringan JAD dan ISIS.[R]
"/>Berdasarkan data yang diperoleh penyerahan dana ganti rugi tersebut dilakukan pada Rabu 17 Januari 2018 yang dibuktikan dengan berita acara Pemberian Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang bernomor Tn 02/06/015415/06-10 yang ditandatangi oleh pihak pemberi Ir Fainir W Sitompul kepada Sabrina yang merupakan kakak kandung dari Syahrial. Sabrina sendiri menjadi sosok yang menguasai lahan seluas 488 meter persegi yang merupakan warisan dari orang tua mereka atas nama Amat Taibi.
Masih berdasarkan data tersebut, Sabrina diketahui tidak menempati lahan warisan dari orang tua mereka yang beralaman di Jalan Alfaka VI, Lingkungan V, no 104, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli tersebut. Ia tercatat beralamat di Jl Bilal Ujung no 149, kelurahan pulo Brayan Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Sabrina menjadi pemilik lahan warisan dari orang tua mereka tersebut berdasarkan pelepasan hak atas tanah nomor 02/XII/SPMHAT/MDL/1990 tanggal 12 Desember 1990 yang diteken dihadapan Camat Medan Deli saat itu Drs Armen dan Lurah M Tahir Harahap.
Adanya pembayaran ganti rugi lahan termasuk didalamnya rumah milik Syahrial ini dibenarkan oleh Kepala Lingkungan V Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Medan Deli, Rizaldi. Ia mengakui ikut menandatangani surat tentang proses pembayaran ganti rugi tersebut
\"Pembayaran ganti rugi sudah dibayarkan,\" pungkasnya.
Diketahui Syahrial Alamsyah menjadi sosok yang menjadi pembicaraan belakangan ini seiring aksinya menusuk Wiranto saat berkunjung ke Pandeglang, Banten pada Kamis (10/10/2019) lalu. Oleh polisi ia disebut terpapar paham radikal dan masuk dalam jaringan JAD dan ISIS.[R]
"/>