Ratusan Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat (AGPM) Samosir, berunjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejatisu), Jalan AH Nasution, Medan, Selasa (29/11/2022).
Mereka meminta agar pihak Kejati Sumut menetapkan Mangindar Simbolon dan Waston Simbolon sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian.
“Ir. Mangindar Simbolon MM, dan Drs. Waston Simbolon MM adalah mafia tanah dan penipu masyarakat Samosir. Selamat datang di Samosir negeri indah kepingan surga sarang mafia tanah,” teriak koordinator aksi, Ambrin Simbolon, dalam orasinya.
Ia menyebutkan, Ir. Mangindar Simbolon MM merupakan mantan Bupati Samosir periode 2005-2010 dan 2010-2015. Sedangkan Drs. Waston Simbolon MM adalah mantan camat Kecamatan Harian.
Keduanya diduga terlibat dengan kasus perkara tindak pidana korupsi penggelapan tanah negara seluas 519 hektar (hutan lindung seluas 234 Ha dan APL seluas 285 Ha) senilai Rp. 32.740.000.000,- di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.
Dugaan keterlibatan Ir. Mangindar Simbolon yang saat itu adalah sebagai Kadis Kehutanan Kabupaten Toba Samosir dan Drs. Waston Simbolon sebagai Camat Harian, bermula saat adanya rencana untuk melegalkan penguasaan masyarakat dan pengurusan atas tanah seluas 519 Ha di kawasan Tele, Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian.
Mereka, sambungnya, mengusahakan terbitnya Surat Keputusan Bupati Toba Samosir melalui bantuan Sekda Toba Samosir, Drs. Parlindungan Simbolon (yang saat ini telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022).
“Maka kata ‘Mafia Tanah’ adalah kata yang sepadan ditetapkan kepada mereka sebab mereka itu terorganisir, terstruktur dan tersistematis serta melibatkan banyak pihak. Mereka juga memiliki kemampuan merekayasa hukum dan kemampuan finansial luar biasa. Juga mampu mempengaruhi kebijakan/keputusan pemangku pertanahan atau instansi terkait lainnya,” tegas Ambrin Simbolon.
Diketahui, dalam perkara tindak korupsi penggelapan tanah negara di Tele, Desa Partungko Naginjang dan Hariara Pintu, Kecamatan Harian, kejaksaan telah menetapkan 3 orang terdakwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan: Nomor: 67/Pid.Sus- TPK/2021/PN Mdn tanggal 13 Januari 2022 atas nama Terdakwa Bolusson Parungkilon Pasaribu, Nomor: 98/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 21 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Parlindungan Simbolon, dan Putusan Nomor: 100/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn tanggal 26 April 2022 atas nama Terdakwa: Drs. Sahala Tampubolon.
Perwakilan Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara, Febri menemui massa Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir.
“Kami menerima dan mengapresiasi laporan Aliansi Gerakan Pemuda dan Masyarakat Samosir, silahkan berikan laporan sesuai dengan mekanisme. Karena setiap laporan akan teregister dan sampai kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved