Proyek pengadaan obat-obatan di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara TA 2022 mendapat sorotan dari elemen masyarakat.
Sebab, proyek dengan pagu sebesar Rp 2,9 miliar tersebut terindikasi monopoli dalam pelaksanaan lelang proyek.
Sorotan ini disampaikan oleh Ormas Pemuda Nusantara Bersatu untuk rakyat (Penabur) terkait pelaksanaan lelang proyek yang sebelumnya sudah gagal sebanyak 3 kali dan kini dilakukan tender ulang. Hal ini tercantum dalam layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) tentang pengadaan obat-obatan lainnya berupa multivitamin, vitamin C, vitamin D 1000 IU dan vitamin E 400 IU untuk penanganan covid-19, sedang tahap pembukaan dokumen penawaran, evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga.
Aktivis dan pendiri PENABUR, Edison Tamba menilai ada perusahan yang terindikasi tidak memenuhi syarat tentang tanggal batas maksimal produk aman untuk dikonsumsi atau expired date. Namun perusahan yang diduga tidak memenuhi syarat ini, terkesan diloloskan evaluasi serta menjadi penawar harga terendah. Sehingga, kemampuan perusahaan melakukan penurunan harga penawaran, diduga menjadi penyebab kurangnya kualitas atau masa penggunaan yang dikenal dengan expired date.
"Beberapa kasus korupsi yang terjadi di Pemprov Sumut memang titik awalnya terjadi pada saat pelaksaan lelang. Seperti dugaan kasus korupsi yang menjobloskan alm Sujamrat, Kabid Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pemuda Olahraga Sumut ke penjara," katanya.
Sosok yang akrab disapa Edoy ini mengaku, dugaan konspirasi Pokja Pengadan barang dan jasa dalam memenangkan salah satu perusahaan yang ikut lelang tersebut sudah beberapa kali mereka pantau. Bahkan mereka melakukan investigasi terkait dugaan itu. Hasilnya, mereka menemukan bahwa dua perusahan dengan penawaran terendah saat ini, disebutkan melampirkan surat dukungan yang expirednya tidak sesuai syarat yaitu setahun sesuai kerangka acuan kerja (KAK).
"Untuk lelang proyek pengobatan pagu senilai Rp 2,9 miliar ini, sudah 3 kali kami amati, endingnya tetap dibatalkan Dinas Kesehatan tanpa ada alasan apapun. Ini kembali mereka lelang kan, tapi terkesan menggiring salah satu perusahaan untuk menjadi pengantin meski diduga tidak memenuhi syarat. Artinya, pihaknya menduga, ketika perusahaan tersebut berani melampirkan dan upload dokumen surat dukungan dengan masa expired yang tidak memenuhi syarat yaitu selama 1 tahun, sehingga nantinya lolos, berarti jelas adanya konspirasi serta indikasi monopoli semakin kuat,” ungkapnya.
Atas kondisi ini, PENABUR berharap Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi memberikan perhatian serius dengan memastikan seluruh pejabatnya melaksanakan tender sesuai aturan. Hal ini untuk mencegah persoalan ini berujung masalah hukum di KPK maupun di Kejagung.
© Copyright 2024, All Rights Reserved