Rekaman penganiayaan membuat PDI Perjuangan Sumatera Utara langsung bereaksi dengan memecat Halfian Sembiring Meliala selaku sosok yang terekam sebagai peaku.
Sosok ini ternyata tercatat sebagai oknum personel Satgas Cakra Buana DPD PDI Perjuangan (PDIP) Sumatera Utara (Sumut) dimana ia menjabat posisi Wakil Komandan Pembinaan Satgas DPD PDIP Sumut.
Ketua DPD PDI Perjuangan, Rapidin Simbolon dalam keterangannya mengatakan pihaknya sudah memecat yang bersangkutan karena aksi tersebut menurutnya tidak mencerminkan nilai Pancasila yang selama ini selalu mereka jaga.
“Kami sedikitpun tidak mentoleransi aksi-aksi atau tindakan yang tidak mencerminkan sebagai kader PDIP. Saya dengan tegas dan tanpa ragu memberhentikan saudara Halfian Sembiring Meliala sebagai Wakil Komandan Bidang Pembinaan, karena tindakannya tidak mencerminkan sebagai anggota PDIP dan Satgas yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila,” ujar Rapidin, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Rapidin, dalam waktu dekat dirinya, sebagai Ketua DPD PDIP Sumut akan mengumpulkan para komandan satgas untuk melakukan evaluasi mendasar agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi,
Sementara itu Komandan Satgas DPD PDIP Sumut, Darmawansyah Sembiring mendukung dan mengapresiasi respon cepat Kapolrestabes Medan dan jajarannya dalam menanggapi dan menyelesaikan kasus ini secara profesional.
Darmawansyah juga mengimbau kepada masyarakat agar bijak menyikapi pemberitaan media, juga media sosial dan tidak terprovokasi dengan isu-isu negatif yang mengintervensi Satgas DPD PDIP Sumut.
“Kami Satgas DPD PDIP Sumut menyikapi kasus ini secara seksama dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya. Saya berharap kita semua dapat menunggu dengan sabar proses hukum yang sedang berlangsung dan menghargai hasilnya,” pungkasnya.
Berdasarkan keterangan dari Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, aksi penganiayaan yang terekam CCTV terjadi pada tanggal 16 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu minimarket di Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Medan Johor.
Kemudian, Satreskrim Polrestabes Medan mencari informasi terkait kejadian tersebut khususnya TKP, tersangka dan korban. Pada tanggal 17 Desember, orang tuanya korban membuat laporan polisi ke Polrestabes terkait penganiayaan yang dialami oleh putranya berinisial F (17).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi terkait identitas pelaku. Awalnya, petugas agak kesulitan karena kendaraan tersangka tidak terdaftar di samsat.
"Kita agak kesulitan dari tanggal 16 baru bisa kita amankan kemarin, karena identitas kendaraan atau no kendaraan yang kita dapatkan tidak terdaftar di samsat dan sampai sekarang yang bersangkutan sudah kita tetapkan jadi tersangka," sebut Riko dalam konferensi pers.
Dari hasil penyelidikan, lanjutnya, polisi akhirnya dapatkan identitas tersangka. Tersangka lalu ditangkap di salah satu kafe.
"Kemudian kita berhasil mengamankan tersangka kemarin yang kebetulan sedang berkumpul dengan rekan-rekannya di salah satu kafe di Johor, Medan," sebut Riko.
© Copyright 2024, All Rights Reserved