Sangat mungkin Ketua KPK, Firli Bahuri, melaporkan Brigjen Endar Priantoro ke polisi, atas dugaan pencemaran nama baik.
Demikian dikatakan Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, saat ditanya apakah Firli bisa melaporkan Endar atas perbuatan fitnah, mengingat Dewas menyatakan tidak melanjutkan ke sidang etik.
"Pernah kami tanyakan (ke Firli)," ujarnya kepada wartawan, seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (19/6).
Kendati demikian, terkait melaporkan Endar ke polisi atau tidak, itu hak pribadi Firli. Hingga kini Dewas mengaku tidak tahu, apakah sudah ada laporan Firli ke polisi atau belum.
Diberitakan sebelumnya, Tumpak mengatakan bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan pendahuluan, Dewas memutuskan bahwa laporan mantan Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, dan 16 pelapor lainnya, tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik.
Karena, kata dia, dari fakta-fakta yang diperoleh, video yang beredar di akun Twitter Rakyat Jelata, benar rekaman penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada 27 Maret 2023, di kantor Kementerian ESDM.
"Bahwa 3 lembar kertas yang ditemukan waktu penggeledahan tidak identik dengan telaahan informasi yang dibuat penyelidik KPK," terang Tumpak.
Selain itu pihaknya juga tidak menemukan ada komunikasi antara Plh Dirjen Minerba, Muhammad Idris Froyoto Sihite, dengan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Bahkan Dewas KPK juga tidak menemukan adanya komunikasi Menteri ESDM, Arifin Tasrif, yang memerintahkan Idris Sihite untuk menghubungi Firli.
© Copyright 2024, All Rights Reserved