Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus peredaran narkoba hasil ungkapan Polres Bukittinggi semasa menjabat Kapolda Sumatera Barat, resmi dipecat dengan tidak hormat sebagai anggota Polri.
Polres Bukittinggi mengungkap bahwa Teddy memerintahkan anak buahnya, yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, untuk mengganti sabu 5 Kg dengan tawas. Sabu yang telah disisihkan itu kemudian dijual lewat wanita bernama Linda Pujiastuti.
Melalui sidang Kode etik, Majelis KEPP (Komisi Kode Etik Profesi Polri) menyatakan jenderal bintang dua itu melanggar etik karena terlibat dalam peredaran barang haram perusak anak bangsa.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, seperti dilansir Kantor Berita RMOL, Selasa (30/5).
Sementara sanksi adminitratif, sambung Ramadhan berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Sidang KEPP berlangsung kurang lebih 10 jam. Dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Wahyu Widada. Sementara Wakil Ketua Komisi diisi oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
© Copyright 2024, All Rights Reserved