Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemahanan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penahanan ini untuk memudahkan penyidikan terhadap mereka yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Ada 11 mantan Anggota DPRD Sumut yang ditahan tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini KPK melakukan penahanan kepada 11 tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Data yang diperoleh 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut yaknj 1. SH (Sudirman Halawa) 2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan) 3. MA (Megalia Agustina) 4. IB (Ida Budiningsih) 5. SHI (Syamsul Hilal) 6. RN (Robert Nainggolan) 7. R (Ramli) 8. LS (Layani Sinukaban) 9. JS (Japorman Saragih) 10. JH (Jamaluddin Hasibuan) 11. ID (Irwansyah Damanik. Tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka ini terlebih dahulu menjalani rapid test sebelum dijebloskan ke sel tahanan. "Sebagai protokol kesehatan kami juga melakukan rapid test untuk pencegahan COVID-19. Dari semuanya dinyatakan non-reaktif," sebutnya. Mereka yang ditahan ini merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.[R]
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemahanan terhadap mantan anggota DPRD Sumatera Utara dalam kasus dugaan suap dari Gatot Pujo Nugroho. Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan penahanan ini untuk memudahkan penyidikan terhadap mereka yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka. Ada 11 mantan Anggota DPRD Sumut yang ditahan tersebut. "Untuk kepentingan penyidikan, mulai hari ini KPK melakukan penahanan kepada 11 tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). Data yang diperoleh 11 mantan anggota DPRD Sumut tersebut yaknj 1. SH (Sudirman Halawa) 2. RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan) 3. MA (Megalia Agustina) 4. IB (Ida Budiningsih) 5. SHI (Syamsul Hilal) 6. RN (Robert Nainggolan) 7. R (Ramli) 8. LS (Layani Sinukaban) 9. JS (Japorman Saragih) 10. JH (Jamaluddin Hasibuan) 11. ID (Irwansyah Damanik. Tersangka SH, R, SHI, ID, MA dan IB ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jaksel, sedangkan tersangka RN, LS, JS, JH dan RPH ditahan di Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Para tersangka ini terlebih dahulu menjalani rapid test sebelum dijebloskan ke sel tahanan. "Sebagai protokol kesehatan kami juga melakukan rapid test untuk pencegahan COVID-19. Dari semuanya dinyatakan non-reaktif," sebutnya. Mereka yang ditahan ini merupakan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan periode 2014-2019. Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang. Suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015.© Copyright 2024, All Rights Reserved