Pemerintah akan menaikkan tarif tol ruas Medan-Binjai mulai 18 Mei 2023 mendatang. Tarif baru ini akan berlaku untuk seluruh golongan kendaraan.
Direktur Operasi III PT Hutama Karya (Persero) Koentjoro mengatakan kenaikan tarif ini diatur dalam SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan-Binjai pada tanggal 18 April 2023.
"Dan kami secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian tarif tersebut akan diberlakukan pada Kamis 18 Mei 2023 pada pukul 00.00 WIB," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (15/5/2023)
Dijelaskannya, penyesuaian tarif ini telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal sebelumnya. Seharusnya penyesuaian tarif ini berlangsung mulai tahun 2019 lalu. Hal itu sesuai regulasi dimana penyesuaian tarif dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi.
“Tol Medan-Binjai kan mulai beroperasi tahun 2017, jadi sesuai regulasi penyesuaian dialkuakn setiap 2 tahun. Sehingga seharusnya penyesuaian ini dilakukan sejak 2019 lalu,” ujarnya.
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Medan-Binjai untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan.
"Dan segeralau top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu setuju bahwa keselamatan adalah nomor satu," pungkas Koentjoro.
Berikut tabel tarif baru tol ruas Medan-Binjai
© Copyright 2024, All Rights Reserved