Jerry Anthoni Baru (39), warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Deli Tua nyaris tewas dibacok Roni Perangingangin (25) warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Persoalan keduanya dipicu karena pelaku tidak terima dituding mencuri anjing oleh korban. Kapolsek Deli Tua AKB Zulkifli Harahap mengatakan peristiwa ini berawal sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Saat itu, korban mendatangi pelaku dan menuduhnya mencuri anjing miliknya. Ia bahkan mengancam agar pelaku segera mengembalikan anjing tersebut. "Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," ucapnya. Roni yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang. "Berencana akan membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik korban," tutur Zulkifli. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung Kecamatan Delitua. "Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban," terang Kapolsek. Mendapatkan serangan dari Roni, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. "Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit," ujar Zulkifli. Zulkifli menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari keluarga korban, personil Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku. "Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," jelasnya. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. "Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," tambah Zulkifli.[R]
Jerry Anthoni Baru (39), warga Jalan Suka Maju, Kecamatan Deli Tua nyaris tewas dibacok Roni Perangingangin (25) warga Jalan Besar Deli Tua, Kelurahan Deli Tua Timur, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang. Persoalan keduanya dipicu karena pelaku tidak terima dituding mencuri anjing oleh korban. Kapolsek Deli Tua AKB Zulkifli Harahap mengatakan peristiwa ini berawal sekitar pukul 02.00 WIB dinihari. Saat itu, korban mendatangi pelaku dan menuduhnya mencuri anjing miliknya. Ia bahkan mengancam agar pelaku segera mengembalikan anjing tersebut. "Korban mengatakan agar anjing tersebut segera dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan maka jaminannya handpone milik Roni tidak akan dikembalikan," ucapnya. Roni yang kesal dituduh mencuri anjing, merasa emosi dan kemudian dirinya pulang ke rumah untuk mengambil parang. "Berencana akan membunuh korban yang telah menuduh pelaku mencuri anjing milik korban," tutur Zulkifli. Kemudian sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku kemudian keluar rumah sambil membawa parang. Dirinya pun langsung menuju ke warung milik korban yang berada di Jalan Besar Delitua Gang Bakti Ujung Kecamatan Delitua. "Kebetulan menjumpai korban sedang tidur dan langsung membacok kepala dan wajah korban," terang Kapolsek. Mendapatkan serangan dari Roni, Jerry spontan berteriak minta tolong kepada warga dan keluarganya. "Kemudian pelaku langsung melarikan diri. Setelah itu warga bernama Bambang membawa korban ke sumah sakit," ujar Zulkifli. Zulkifli menjelaskan bahwa mendapatkan laporan dari keluarga korban, personil Polsek Delitua langsung mengejar pelarian pelaku. "Unit Reskrim menangkap pelaku di Jalan Besar Delitua, lalu barang bukti parang yang digunakan untuk membacok korban sudah dibawa ke Mako untuk proses selanjutnya," jelasnya. Saat ini, korban masih mendapatkan perawatan yang serius di Rumah Sakit Sembiring. "Ini kasus pencobaan pembunuhan. Dengan motif dendam dituduh mencuri anjing," tambah Zulkifli.© Copyright 2024, All Rights Reserved