Seluruh proses penelusuran atas laporan dugaan plagiarisme dengan tertuduh Muryanto Amin ternyata tidak mengikutsertakan tiga orang Wakil Rektor di Universitas Sumatera Utara (USU).
Ketiganya yakni Wakil Rektor 1 USU Prof Dr Ir Rosmayati Tanjung, Wakil rektor II USU Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar, Wakil Rektor V Ir Luhut Sihombing, MP.
"Rektor membentuk tim Komisi Etik. Kami bertiga (WR I, II, dan V) tidak pernah dilibatkan dalam pembentikan Komisi Etik ini. Kalau ini penting, harusnya kami dilibatkan. Sampai personal-personalnya kami tidak tahu siapa. Tim Penelusuran juga kami tidak tahu siapa," kata Rosmayati Tanjung kepada wartawan, Sabtu (16/1).
Hal yang sama disampaikan WR II Prof Dr dr Muhammad Fidel Ganis Siregar. Sehubungan dengan kasus Muryanto Amin menurutnya, selama beberapa bulan ini tidak ada laporan atas nama Muryanto Amin.
"Agak bingung juga kita laporan dari mana tentang plagiarisme Muryanto Amin ini," ungkapnya.
Dijelaskannya, berhubungan dengan dugaan plagiarisme tersebut harusnya dibentuk tim dari kementerian, bukan USU. Ada tentang pembentukan komisi etik, dalam hal-hal seperti ini, ada rapat pimpinan. Termasuk membentuk tim, minimal ada Wakil Rektor II. Sepengetahuan saya, dalam pembentukan komisi etik, suratnya bukan berasal dari bagian SDM. Kalau kami tidak terlibat dalam pembentukan Komisi Etik, bagaimana kami tahu hasilnya. Prosesnya kami tak tahu," ujarnya.
Namun kata Muhammaf Fidel dalam temu pers kemarin, ditulis SK berdasarkan rapat pimpinan.
"Padahal kami hanya mendengarkan. Soal pembentukan tim, kami pun tak tahu kapan dibentuk," pungkasnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved