Fungsi utama pembiayaan bagi Pemerintah saat ini adalah untuk menutup defisit APBN. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa alokasi pendapatan negara tidak mampu menutupi belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kondisi ini membuat Pemerintah mencari alternatif sumber pendanaan selain dari pajak dan PNBP. Salah satu alternatif pembiayaan adalah dengan menerbitkan surat berharga negara. Surat berharga negara dinaungi oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002. Seiring perkembangan surat berharga di Indonesia, diterbitkannya sebuah sistem surat berharga berdasarkan prinsip syariah. Surat berharga ini dikenal dengan nama SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau Sukuk Negara. Nama sukuk itu sendiri merupakan bentuk jamak yang diambil dari bahasa Arab yang berarti sak atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai sertifikat. Sukuk negara ini merupakan instrumen utang piutang tanpa riba. Sukuk negara secara resmi diterbitkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008. Diterapkannya prinsip syariah ini sebagai bukti atas penyertaan asset Sukuk Negara baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Karateristik dari sukuk negara ini selain tidak mengandung unsur riba, juga memerlukan underlying asset. Underlying asset ini merupakan obyek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk guna menghindari adanya transaksi ‘money for money’ yang berpotensi dikategorikan sebagai riba. Karateristik lainnya yaitu adanya special purpose vehicle (SPV) yaitu badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk yang lebih lengkapnya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang nantinya SPV ini akan melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN serta membuat laporan pertanggungjawaban kepada Menteri berupa laporan pelaksanaan penerbitan SBSN terkait. Karakteristik unik yang terakhir dari sukuk ini adalah menggunakan akad. Akad yang dimaksud disini adalah perjanjian antara pihak yang menyediakan modal dengan pihak yang pekerja atau dapat berupa pihak yang saling bekerja sama dalam proyek yang untung dan kerugiannya sudah tertera dalam akad tersebut. Setelah mengetahui karateristik sukuk negara, lalu apa sebenarnya tujuan dari diterbitkannya sukuk negara tersebut? Sukuk negara saat ini lebih diarahkan pada pembiayaan proyek-proyek Pemerintah. Adapun jenis sukuk yang digunakan adalah SBSN Project Based Sukuk (PBS). SBSN PBS ini bertujuan untuk membiayai kegiatan atau proyek tertentu yang telah ada dalam program Kementerian/Lembaga. Sehingga, dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk ini telah dikhususkan untuk membiayai proyek bersangkutan serta tidak dapat digunakan untuk tujuan lain. Bagi pemerintah, pembiayan proyek melalui penerbitan Sukuk PBS memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai sumber alternatif pembiayaan APBN, mempercepat proses pembangunan infrastruktur, meningkatkan kemandirian dalam negeri dari segi finansial, mengembangan pasar keuangan syariah serta yang paling utama adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. “Pendanaan SBSN ini merupakan pendanaan yang strategis dalam membiayai proyek infrastruktur Kementerian dan Lembaga,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, di Jakarta, Jumat (21/12/2018). Beliau juga mengatakan bahwa pembiayaan proyek melalui Sukuk PBS ini akan terus bertambah baik dari segi jumlah kementerian sebagai pelaksana, maupun nilai alokasi yang akan terus meningkat. Pada tahun 2019 lalu, alokasi Sukuk PBS mencapai angka 28,4 triliun rupiah, yang akan ditujukan bagi 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu KemenHub, Kemenag, PUPR, KLHK, Kemenristekdikti, LIPI dan Badan Standarisasi Nasional. Nantinya tujuh K/L ini akan melaksanakan 619 proyek yang akan disebar di 34 provinsi di Indonesia. Proyek-proyek tersebut haruslah memenuhi persyaratan sebagai proyek yang dapat dibiayai oleh sukuk. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh K/L adalah proyek tersebut harus sesuai prioritas RPJM, memperoleh persetujuan dari Bappenas dan DPR serta memenuhi kriteria prinsip syariah. Adapun rincian 619 proyek tersebut adalah berupa penyelesaian perkereta-apian Trans Sulawesi yang akan menghubungkan Parepare-Makassar dan juga ini termasuk kereta api pertama di Sulawesi. Selain itu sukuk ini juga akan membiayai pengelolaan drainase utama perkotaan, yang kita ketahui bersama sistem drainase kini sangat penting bagi kehidupan. Kemudian proyek untuk pembangunan gedung perguruan tinggi, yang juga kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Proyek lain seperti pelayanan haji, pembangunan jalan dan jembatan, serta pembangunan infrastruktur lainnya demi kesejahteraan rakyat. Pada awal tahun 2020 ini, sukuk akan ditargetkan dalam pagu indikatif sebesar 7 triliun. Lelang sukuk sudah dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia namun penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Peserta lelang sukuk 2020 ini berasal dari berbagai perbankan dan perusahaan di Indonesia beserta underlying asset untuk sukuk PBS menggunakan proyek dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR. Kedepannya sukuk ini diharapkan akan terus berkembang dan akan meningkat fungsinya dari tahun ke tahun untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur Pemerintah, yang manfaatnya akan diterima oleh rakyat dalam jangka panjang.*** Penulis Alvi Syahrin mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
Fungsi utama pembiayaan bagi Pemerintah saat ini adalah untuk menutup defisit APBN. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa alokasi pendapatan negara tidak mampu menutupi belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kondisi ini membuat Pemerintah mencari alternatif sumber pendanaan selain dari pajak dan PNBP. Salah satu alternatif pembiayaan adalah dengan menerbitkan surat berharga negara. Surat berharga negara dinaungi oleh Undang-Undang Nomor 24 tahun 2002. Seiring perkembangan surat berharga di Indonesia, diterbitkannya sebuah sistem surat berharga berdasarkan prinsip syariah. Surat berharga ini dikenal dengan nama SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) atau Sukuk Negara. Nama sukuk itu sendiri merupakan bentuk jamak yang diambil dari bahasa Arab yang berarti sak atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai sertifikat. Sukuk negara ini merupakan instrumen utang piutang tanpa riba. Sukuk negara secara resmi diterbitkan setelah adanya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008. Diterapkannya prinsip syariah ini sebagai bukti atas penyertaan asset Sukuk Negara baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing. Karateristik dari sukuk negara ini selain tidak mengandung unsur riba, juga memerlukan underlying asset. Underlying asset ini merupakan obyek yang menjadi dasar transaksi penerbitan sukuk guna menghindari adanya transaksi ‘money for money’ yang berpotensi dikategorikan sebagai riba. Karateristik lainnya yaitu adanya special purpose vehicle (SPV) yaitu badan hukum yang dibentuk untuk memfasilitasi penerbitan sukuk yang lebih lengkapnya diatur dalam Peraturan Pemerintah yang nantinya SPV ini akan melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang SBSN serta membuat laporan pertanggungjawaban kepada Menteri berupa laporan pelaksanaan penerbitan SBSN terkait. Karakteristik unik yang terakhir dari sukuk ini adalah menggunakan akad. Akad yang dimaksud disini adalah perjanjian antara pihak yang menyediakan modal dengan pihak yang pekerja atau dapat berupa pihak yang saling bekerja sama dalam proyek yang untung dan kerugiannya sudah tertera dalam akad tersebut. Setelah mengetahui karateristik sukuk negara, lalu apa sebenarnya tujuan dari diterbitkannya sukuk negara tersebut? Sukuk negara saat ini lebih diarahkan pada pembiayaan proyek-proyek Pemerintah. Adapun jenis sukuk yang digunakan adalah SBSN Project Based Sukuk (PBS). SBSN PBS ini bertujuan untuk membiayai kegiatan atau proyek tertentu yang telah ada dalam program Kementerian/Lembaga. Sehingga, dana yang diperoleh dari penerbitan sukuk ini telah dikhususkan untuk membiayai proyek bersangkutan serta tidak dapat digunakan untuk tujuan lain. Bagi pemerintah, pembiayan proyek melalui penerbitan Sukuk PBS memiliki beberapa manfaat yaitu sebagai sumber alternatif pembiayaan APBN, mempercepat proses pembangunan infrastruktur, meningkatkan kemandirian dalam negeri dari segi finansial, mengembangan pasar keuangan syariah serta yang paling utama adalah untuk meningkatkan pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat. “Pendanaan SBSN ini merupakan pendanaan yang strategis dalam membiayai proyek infrastruktur Kementerian dan Lembaga,” ujar Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, di Jakarta, Jumat (21/12/2018). Beliau juga mengatakan bahwa pembiayaan proyek melalui Sukuk PBS ini akan terus bertambah baik dari segi jumlah kementerian sebagai pelaksana, maupun nilai alokasi yang akan terus meningkat. Pada tahun 2019 lalu, alokasi Sukuk PBS mencapai angka 28,4 triliun rupiah, yang akan ditujukan bagi 7 Kementerian dan Lembaga, yaitu KemenHub, Kemenag, PUPR, KLHK, Kemenristekdikti, LIPI dan Badan Standarisasi Nasional. Nantinya tujuh K/L ini akan melaksanakan 619 proyek yang akan disebar di 34 provinsi di Indonesia. Proyek-proyek tersebut haruslah memenuhi persyaratan sebagai proyek yang dapat dibiayai oleh sukuk. Beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh K/L adalah proyek tersebut harus sesuai prioritas RPJM, memperoleh persetujuan dari Bappenas dan DPR serta memenuhi kriteria prinsip syariah. Adapun rincian 619 proyek tersebut adalah berupa penyelesaian perkereta-apian Trans Sulawesi yang akan menghubungkan Parepare-Makassar dan juga ini termasuk kereta api pertama di Sulawesi. Selain itu sukuk ini juga akan membiayai pengelolaan drainase utama perkotaan, yang kita ketahui bersama sistem drainase kini sangat penting bagi kehidupan. Kemudian proyek untuk pembangunan gedung perguruan tinggi, yang juga kita ketahui bersama bahwa pendidikan merupakan salah satu faktor yang menentukan kemajuan suatu bangsa. Proyek lain seperti pelayanan haji, pembangunan jalan dan jembatan, serta pembangunan infrastruktur lainnya demi kesejahteraan rakyat. Pada awal tahun 2020 ini, sukuk akan ditargetkan dalam pagu indikatif sebesar 7 triliun. Lelang sukuk sudah dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia namun penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang yang telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Peserta lelang sukuk 2020 ini berasal dari berbagai perbankan dan perusahaan di Indonesia beserta underlying asset untuk sukuk PBS menggunakan proyek dalam APBN tahun 2020 yang telah mendapat persetujuan DPR. Kedepannya sukuk ini diharapkan akan terus berkembang dan akan meningkat fungsinya dari tahun ke tahun untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur Pemerintah, yang manfaatnya akan diterima oleh rakyat dalam jangka panjang.*** Penulis Alvi Syahrin mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN© Copyright 2024, All Rights Reserved